Pemusnahan 222 kg ganja kering yang dikendalikan dari lapas

id BNN RI,ganja kering dikendalikan lapas ,Pemusnahan 222 kg ganja kering yang dikendalikan dari lapas,Kalteng,Ganja Kering

Pemusnahan 222 kg ganja kering yang dikendalikan dari lapas

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering seberat 222,697 kg di Kantor BNN RI, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering seberat 222,69 kg yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

"BNN RI menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang pertama pada tahun 2023 berupa ganja yang di depan kita ini, seberat 222,69 kg," kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI Brigjen Samudi di Kantor BNN RI, Jakarta, Rabu.

Samudi mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan pada Desember 2022 dengan modus pengiriman paket kargo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka dan salah satunya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dengan inisial G.

"G ini adalah masih statusnya narapidana di Lapas Kelas I Tangerang. Ini yang mengendalikan," ucap Samudi.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja melalui kargo. Pengiriman narkoba itu ditujukan ke salah satu alamat, yaitu milik tersangka inisial Fi. Kemudian, penyidik BNN berkoordinasi dengan salah satu petugas kargo.

"Kemudian, setelah ketemu dua orang ini, inisial Fi dengan Fa, sama-sama F ini (inisialnya), setelah ketemu kemudian menandatangani untuk penerimaan barang, kemudian di situlah penyidik bisa melakukan penangkapan," jelas Samudi.

Dia mengungkapkan ketika dilakukan penangkapan, salah satu tersangka lain berinisial R langsung melarikan diri. Penyidik kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap R.

"Hasil interogasi Saudara F, disebutkanlah bahwa dia diperintah atau disuruh oleh Saudara G ini," imbuhnya.

Keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 juncto 111 juncto ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Juga bisa hukuman mati, ini ancamannya," ujar Samudi.