Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di Palangka Raya, Senin, menyampaikan, sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2023 menjadi kesempatan bagi daerah untuk memahami sekaligus berkontribusi menuangkan masukan terhadap penyusunan RUU yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas 2023.
"Beberapa yang menjadi masukan kami di antaranya adalah masukan terhadap RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelasnya.
Kemudian masukan terhadap RUU Energi Baru dan Terbarukan, masukan terhadap RUU Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, masukan terhadap RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, masukan terhadap RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat, dan masukan terhadap RUU Tentang Perubahan Atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Selanjutnya masukan terhadap RUU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, masukan terhadap RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol, hingga masukan terhadap Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, juga hal-hal lain yang sistem atau konsepnya perlu dilakukan perubahan dalam upaya meningkatkan investasi, Pendapatan Asli Daerah, maupun Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran pemerintah daerah dan hal-hal yang dinilai penting lainnya.
"Besar harapan kami, Undang-Undang yang akan ditetapkan nanti memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan memaduselaraskan antara prinsip NKRI dan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI M. Nurdin menyampaikan, kunjungan pihaknya ke Kalimantan Tengah adalah untuk menyukseskan RUU Prioritas 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat 2020-2024.
“RUU Prioritas 2023 sebanyak 39 sedangkan RUU Perubahan Keempat sebanyak 259. Badan Legislasi mempunyai kewajiban mensosialisasikan dan menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat," katanya.