Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menggelar rapat koordinasi konvergensi penurunan stunting bersama Tim Iney Regional 4 Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diketuai oleh Iskandar Munir, Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya dr. Suwirman Hutagalung beserta jajarannya, serta unsur Forkopimda.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Pahala Budiawan memimpin jalanya rapat koordinasi terkait sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Murung Raya, di aula A kantor Bupati Murung Raya pada Jumat (24/2).
Kepala Bappedalitbang Murung Raya Pahala Budiawan mengatakan dengan diterbitkannya peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Bkkbn nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional penurunan angka stunting indonesia tahun 2021-2024.
Semakin memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stuntingkarena memuat beberapa penyesuaian kebijakan strategis di antaranya terkait sasaran prioritas, penguatan kelembagaan, intervensi layanan serta sistem pelaporan dan evaluasi.
“Perpres nomor 72 tahun 2021 ini semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting baik ditingkat pusat dan daerah untuk mencapai target prevalensi stunting nasional 14 persen pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024,” tuturnya.
Mencegah dan menangani permasalahan stunting perlu dilakukan pendekatan multisektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitiff secara konvergensi/terintegrasi yang dilakukan baik dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.
“Peran multisektor tersebut nantinya akan dikoordinasikan melalui kelembagaan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,” jelasnya.
Bahkan selain pendekatan tersebut di atas Pahala Budiawan juga mengatakan percepatan penurunan stunting juga diarahkan pada aspek pencegahan dengan memperluas sasaran-sasaran strategis terutama pada sektor hulu melalui sasaran remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, hingga sasaran ibu dan bayi yang memiliki resiko stunting usia 5 (lima) tahun.
“Memastikan aksesibiltas layanan bagi seluruh sasaran prioritas tersebut koordinasi lintas sektor telah diperkuat oleh tim pendamping keluarga untuk memastikan seluruh intervensi tidak hanya diterima namun dimanfaatkan oleh sasaran prioritas,” ucapnya
Ia berharap, kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis)pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.
Dimana delapan aksi itu adalah pertama analisis situasi, ke dua aksi perencanaan kegiatan, ke tiga aksi rembuk stunting, ke empat aksi terbitnya aturan Bupati/Walikota terkait upaya penurunan stunting Ke lima aksi pembinaan kader dan Pemerintah Desa
Ke enam aksi manajemen data, ke tujuh aksi indikasi pengukuran, dan terkhir aksi ke delapan adalah riview tahunan.
Ia berharap beberapa hal tersebut bisa memberikan pedoman dan tata laksana teknis tentang bagaimana Pemerintah Daerah mengawal intervensi percepatan penurunan
stunting secara tajam, terpadu, dan komprehensif.
“Selain itu kami harapkan juga kegiatan ini dapat memperkuat upaya konvergensi intervensi pada setiap wilayah desa atau kelurahan, khususnya pada lokasi dan sasaran prioritas” tutup Pahala
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Pahala Budiawan memimpin jalanya rapat koordinasi terkait sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Murung Raya, di aula A kantor Bupati Murung Raya pada Jumat (24/2).
Kepala Bappedalitbang Murung Raya Pahala Budiawan mengatakan dengan diterbitkannya peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Bkkbn nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional penurunan angka stunting indonesia tahun 2021-2024.
Semakin memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stuntingkarena memuat beberapa penyesuaian kebijakan strategis di antaranya terkait sasaran prioritas, penguatan kelembagaan, intervensi layanan serta sistem pelaporan dan evaluasi.
“Perpres nomor 72 tahun 2021 ini semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting baik ditingkat pusat dan daerah untuk mencapai target prevalensi stunting nasional 14 persen pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024,” tuturnya.
Mencegah dan menangani permasalahan stunting perlu dilakukan pendekatan multisektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitiff secara konvergensi/terintegrasi yang dilakukan baik dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.
“Peran multisektor tersebut nantinya akan dikoordinasikan melalui kelembagaan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,” jelasnya.
Bahkan selain pendekatan tersebut di atas Pahala Budiawan juga mengatakan percepatan penurunan stunting juga diarahkan pada aspek pencegahan dengan memperluas sasaran-sasaran strategis terutama pada sektor hulu melalui sasaran remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, hingga sasaran ibu dan bayi yang memiliki resiko stunting usia 5 (lima) tahun.
“Memastikan aksesibiltas layanan bagi seluruh sasaran prioritas tersebut koordinasi lintas sektor telah diperkuat oleh tim pendamping keluarga untuk memastikan seluruh intervensi tidak hanya diterima namun dimanfaatkan oleh sasaran prioritas,” ucapnya
Ia berharap, kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis)pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.
Dimana delapan aksi itu adalah pertama analisis situasi, ke dua aksi perencanaan kegiatan, ke tiga aksi rembuk stunting, ke empat aksi terbitnya aturan Bupati/Walikota terkait upaya penurunan stunting Ke lima aksi pembinaan kader dan Pemerintah Desa
Ke enam aksi manajemen data, ke tujuh aksi indikasi pengukuran, dan terkhir aksi ke delapan adalah riview tahunan.
Ia berharap beberapa hal tersebut bisa memberikan pedoman dan tata laksana teknis tentang bagaimana Pemerintah Daerah mengawal intervensi percepatan penurunan
stunting secara tajam, terpadu, dan komprehensif.
“Selain itu kami harapkan juga kegiatan ini dapat memperkuat upaya konvergensi intervensi pada setiap wilayah desa atau kelurahan, khususnya pada lokasi dan sasaran prioritas” tutup Pahala