Bupati Kotim apresiasi tekad pengusaha lokal tingkatkan kemampuan
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor mengapresiasi inisiatif dan tekad pengusaha lokal meningkatkan kemampuan, salah satunya melalui uji kompetensi karena akan membawa dampak terhadap profesionalitas kerja.
"Sekarang era globalisasi dan era persaingan yang sangat ketat. Kalau kita tidak mengikuti kompetensi dan sertifikasi maka kita akan ketinggalan karena itu nanti salah satu syarat dalam rangka mengikuti kegiatan yang diadakan, baik pemerintah maupun swasta," ujar Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikannya saat membuka pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi untuk sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan kerja (SKK) K3 konstruksi. Kegiatan yang diikuti 150 peserta dengan 67 jabatan kerja ini diklaim merupakan yang terbesar di Kalimantan Tengah.
Halikinnor menyampaikan terima kasih kepada panitia yang melaksanakan uji kompetensi tersebut. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pengusaha lokal agar bisa memenuhi standar yang diatur dalam perundang-undangan.
Dia berharap pengusaha lokal terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas. Dengan begitu pengusaha lokal mampu bersaing dalam bursa kerja penyedia jasa.
Halikinnor sangat mendukung jika pengusaha lokal yang banyak memenangkan tender pengadaan barang dan jasa. Hal itu tentu akan membawa dampak positif luas bagi daerah maupun perekonomian masyarakat.
"Tetapi tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan karena kalau dia pengusaha di sini yang bekerja maka dia akan memiliki hubungan emosional dengan daerahnya sendiri maka dia akan maksimal berusaha untuk memberikan yang terbaik. Kalau ada permasalahan pun akan mudah berkomunikasi karena mereka orang daerah ini juga," jelas Halikinnor.
Menurutnya, uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dilaksanakan pada hari ini adalah salah satu implementasi pasal 8 huruf ( a) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan akselerasi atau percepatan dalam upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas tenaga kerja terampil konstruksi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: DPRD Kotim berharap hasil reses ditindaklanjuti
"Penting bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama melalui unit jasa konstruksi masing-masing, sehingga upaya peningkatan output dari sektor jasa konstruksi dapat dilakukan dengan berkesinambungan demi kemajuan pembangunan di daerah kita bersama," demikian Halikinnor.
Ketua Penyelenggara Uji Kompetensi, Jumberi mengatakan, kegiatan ini dibuka bagi jabatan kerja acak seperti bidang jalan, bangunan gedung, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lainnya. Jumlahnya sekitar 67 jabatan kerja (jabker).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 bahwa penyedia jasa konstruksi harus menyiapkan tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) yang bersertifikasi. Mereka nantinya ditugaskan sebagai pelaksana atau sebagai petugas K3.
Selain itu, pelaksanaan tender diwajibkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021. Untuk itu pengusaha lokal sudah harus mempersiapkan diri agar mengikuti semua peraturan.
"Jenjang kompetensi itu sebenarnya 1 sampai 9, tetapi yang kami laksanakan hari ini dari jenjang 3 sampai 8. Bisa dibilang ini pertama untuk yang sifatnya massal dan terbanyak se-Kalimantan Tengah," ujar Jumberi.
Panitia lainnya, Gahara menambahkan, uji kompetensi terbesar yang diikuti 150 anggota jabker ini dilaksanakan selama tiga hari. Ini penting bagi pengusaha di era digitalisasi, apalagi ini menjadi syarat mutlak untuk mengikuti tender atau lelang.
Sementara itu terkait keinginan bupati memprioritaskan pengusaha lokal, Gahara menanggapi positif. Pihaknya sangat mengapresiasi jika itu bisa dilakukan karena ada beberapa kabupaten atau daerah yang sudah menerapkan kebijakan itu.
Menurutnya, kebijakan itu juga untuk mempermudah pemerintah daerah mengevaluasi dan melakukan pengawasan. Apabila pelaksana pekerjaan merupakan pengusaha lokal yang memiliki kemampuan finansial dan tenaga teknisnya, maka akan membawa dampak positif yang baik bagi daerah dan masyarakat.
"Sering terjadi kalau dilaksanakan kontraktor luar daerah, pemerintah daerah kesulitan apabila nanti ada permasalahan terkait pekerjaannya sulit dihubungi, bahkan ada kecenderungan banyak yang lari. Kalau orang daerah kan sangat memungkinkan untuk berkomunikasi dan bertanggung jawab karena merasa memiliki hubungan emosional dengan daerahnya," demikian Gahara.
Baca juga: Ombudsman: Kepatuhan pelayanan publik Kotim tertinggi di Kalteng
Baca juga: Bupati Kotim diberi gelar adat Dayak
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi dibukanya penerbangan Palangka Raya dan Pangkalan Bun
"Sekarang era globalisasi dan era persaingan yang sangat ketat. Kalau kita tidak mengikuti kompetensi dan sertifikasi maka kita akan ketinggalan karena itu nanti salah satu syarat dalam rangka mengikuti kegiatan yang diadakan, baik pemerintah maupun swasta," ujar Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikannya saat membuka pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi untuk sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan kerja (SKK) K3 konstruksi. Kegiatan yang diikuti 150 peserta dengan 67 jabatan kerja ini diklaim merupakan yang terbesar di Kalimantan Tengah.
Halikinnor menyampaikan terima kasih kepada panitia yang melaksanakan uji kompetensi tersebut. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pengusaha lokal agar bisa memenuhi standar yang diatur dalam perundang-undangan.
Dia berharap pengusaha lokal terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas. Dengan begitu pengusaha lokal mampu bersaing dalam bursa kerja penyedia jasa.
Halikinnor sangat mendukung jika pengusaha lokal yang banyak memenangkan tender pengadaan barang dan jasa. Hal itu tentu akan membawa dampak positif luas bagi daerah maupun perekonomian masyarakat.
"Tetapi tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan karena kalau dia pengusaha di sini yang bekerja maka dia akan memiliki hubungan emosional dengan daerahnya sendiri maka dia akan maksimal berusaha untuk memberikan yang terbaik. Kalau ada permasalahan pun akan mudah berkomunikasi karena mereka orang daerah ini juga," jelas Halikinnor.
Menurutnya, uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dilaksanakan pada hari ini adalah salah satu implementasi pasal 8 huruf ( a) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan akselerasi atau percepatan dalam upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas tenaga kerja terampil konstruksi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: DPRD Kotim berharap hasil reses ditindaklanjuti
"Penting bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama melalui unit jasa konstruksi masing-masing, sehingga upaya peningkatan output dari sektor jasa konstruksi dapat dilakukan dengan berkesinambungan demi kemajuan pembangunan di daerah kita bersama," demikian Halikinnor.
Ketua Penyelenggara Uji Kompetensi, Jumberi mengatakan, kegiatan ini dibuka bagi jabatan kerja acak seperti bidang jalan, bangunan gedung, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lainnya. Jumlahnya sekitar 67 jabatan kerja (jabker).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 bahwa penyedia jasa konstruksi harus menyiapkan tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) yang bersertifikasi. Mereka nantinya ditugaskan sebagai pelaksana atau sebagai petugas K3.
Selain itu, pelaksanaan tender diwajibkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021. Untuk itu pengusaha lokal sudah harus mempersiapkan diri agar mengikuti semua peraturan.
"Jenjang kompetensi itu sebenarnya 1 sampai 9, tetapi yang kami laksanakan hari ini dari jenjang 3 sampai 8. Bisa dibilang ini pertama untuk yang sifatnya massal dan terbanyak se-Kalimantan Tengah," ujar Jumberi.
Panitia lainnya, Gahara menambahkan, uji kompetensi terbesar yang diikuti 150 anggota jabker ini dilaksanakan selama tiga hari. Ini penting bagi pengusaha di era digitalisasi, apalagi ini menjadi syarat mutlak untuk mengikuti tender atau lelang.
Sementara itu terkait keinginan bupati memprioritaskan pengusaha lokal, Gahara menanggapi positif. Pihaknya sangat mengapresiasi jika itu bisa dilakukan karena ada beberapa kabupaten atau daerah yang sudah menerapkan kebijakan itu.
Menurutnya, kebijakan itu juga untuk mempermudah pemerintah daerah mengevaluasi dan melakukan pengawasan. Apabila pelaksana pekerjaan merupakan pengusaha lokal yang memiliki kemampuan finansial dan tenaga teknisnya, maka akan membawa dampak positif yang baik bagi daerah dan masyarakat.
"Sering terjadi kalau dilaksanakan kontraktor luar daerah, pemerintah daerah kesulitan apabila nanti ada permasalahan terkait pekerjaannya sulit dihubungi, bahkan ada kecenderungan banyak yang lari. Kalau orang daerah kan sangat memungkinkan untuk berkomunikasi dan bertanggung jawab karena merasa memiliki hubungan emosional dengan daerahnya," demikian Gahara.
Baca juga: Ombudsman: Kepatuhan pelayanan publik Kotim tertinggi di Kalteng
Baca juga: Bupati Kotim diberi gelar adat Dayak
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi dibukanya penerbangan Palangka Raya dan Pangkalan Bun