Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI

id Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI, kalteng, Palangka raya, kemenkumham kalteng

Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI

Dokumentasi. Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkumham Kalteng, Anggun Prasetyo Nugroho (kanan) menyosialisasikan pendaftaran HKI dan Perseroan perseorangan. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) mengajak pengusaha di provinsi setempat melindungi usaha dan produknya dengan mendaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Melalui pendaftaran HKI, Kemenkumham sangat mendukung perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan produknya. Maka mari lindungi UMKM beserta produknya dengan mendaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkumham Kalteng, Anggun Prasetyo Nugroho di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, pendaftaran HKI juga merupakan upaya pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran KI.

Seiring semakin meningkatnya nilai ekonomi suatu produk atau karya berupa kekayaan intelektual, maka secara tidak langsung juga berpotensi untuk terjadi pelanggaran KI.

Perlindungan ini dapat berjalan dengan baik, apabila ada kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk menghargai dan menjaga kekayaan intelektual itu sendiri.

Untuk itu pihaknya juga terus mendorong para pelaku usaha di daerah untuk melindungi berkreativitas dan hasil inovasi dalam produk hasil usahanya.

Hasil atau produk KI merupakan objek yang harus dijaga dan dilindungi karena bernilai ekonomi tinggi. Ada tujuh tipe produk KI yakni paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu yang dapat didaftarkan secara resmi.

Baca juga: Pergatsi dorong Kalteng perbanyak turnamen untuk promosikan gateball

Di sisi lain, Anggun mengatakan, saat ini Kemenkumham juga mempermudah seseorang untuk mendirikan perseroan terbatas bagi perseorangan.

"Saat ini, undang-undang memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMKM dalam bentuk Perseroan Perorangan," katanya.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda, Kanwil Kemenkumham Kalteng Rizky Imawati, mengatakan, pendirian perseroan perorangan sangat mudah dilakukan.

"Salah satu kemudahan itu, pendaftaran perseroan perseorangan dapat dilakukan secara daring melalui link http://ptp.ahu.go.id," katanya.

Pada layanan daring ini terdapat panduan serta beberapa tahapan yang harus dilengkapi pemohon, sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.

Menu-menu pada layanan daring ini di antaranya seperti laman awal pendaftaran pendaftaran pendirian, perubahan, pembubaran, perbaikan data, unduh profile, pengumuman transaksi, hingga pembelian dan pembayaran voucher perseroan perorangan.

Baca juga: Disnakertrans Kalteng beri pelatihan kerja dukung ketahanan pangan

Baca juga: DAD, KBB dan KKB gelar peringatan Isra Miraj bersama

Baca juga: Rayakan HUT ke-28, TVRI Kalteng diharapkan terus tampilkan tayangan edukatif dan berkualitas