Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing berharap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dapat selesai dengan baik dan menghasilkan data yang akurat.
“Harapan saya data yang dihasilkan nanti akurat, 100 persen. Tapi 99 persen akurat saja sudah bagus, karena akurat 100 persen memang sulit,” ucapnya usai menjalani coklit di Kuala Kurun, Rabu.
Coklit yang saat ini dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih), merupakan tahapan yang wajib dilakukan. Sebab perpindahan penduduk dapat dibilang cukup tinggi, baik itu penduduk keluar maupun penduduk masuk.
Dia menyebut, dengan adanya coklit maka diharap data yang dihasilkan benar-benar valid. Harapannya, masyarakat yang berhak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti, yakni pada 14 Februari 2024.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, agar ikut mendukung berbagai tahapan pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pemerintah daerah akan ikut membantu menyosialisasikan berbagai tahapan Pemilu 2024. Semoga masyarakat kita semakin menyadari hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemilu,” kata perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini.
Baca juga: Tekan stunting, Wabup Gumas berharap media massa bantu edukasi masyarakat
Sebelumnya, Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson mengatakan bahwa coklit mulai dilaksanakan secara serentak pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Sejauh ini pantarlih yang tersebar di seluruh desa/kelurahan terus menjalankan tahapan tersebut.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya coklit tidak memakan waktu lama, berkisar antara lima hingga 10 menit saja. Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat mau meluangkan waktu, menerima kedatangan petugas, untuk mengikuti coklit.
Stepenson menyebut, coklit bertujuan untuk memastikan apakah seseorang sudah terdaftar atau tidak dalam daftar pemilih, melihat elemen data seseorang apakah sudah sesuai atau tidak, dan lainnya.
Ketika elemen data tidak sesuai, maka akan dicatat oleh pantarlih dan disampaikan ke KPU Gunung Mas, untuk selanjutnya disinkronkan kembali dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau disinkronkan melalui KPU RI.
"Kalau saat petugas datang namun ternyata warga yang didatangi tidak ada di rumah, nantinya petugas akan melewati terlebih dahulu dan nanti petugas akan kembali lagi. Jadi kalau tidak ketemu pagi ya bisa malam," demikian Stepenson.
Baca juga: Polisi dalami video viral perkelahian warga di wilayah Desa Pematang Limau
Baca juga: Bupati ingatkan koperasi di Gumas penting laksanakan pra RAT
Baca juga: Pemkab Gumas terapkan aplikasi Srikandi demi tingkatkan kualitas kearsipan