Bawa 11 kg ganja di perbatasan RI-PNG, polisi tangkap tiga warga PNG
Jayapura (ANTARA) - Polisi menangkap tiga orang warga negara Papua Nugini (PNG) pemilik 11 kg ganja di sekitar Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, di perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) .
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Rabu, mengakui, ketiga warga Papua Nugini itu ditangkap Minggu (21/2) setelah anggota mendapat informasi terkait keberadaan orang yang dicurigai.
Sebelum ditangkap termonitor ada lima orang, namun yang berhasil ditangkap tiga orang, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri, paparnya.
Ketiga tersangka adalah Joshep Yani (28 th), John Aoser (26 th) dan, Vinsent Awes (20 th), katanya.
Ia mengatakan sebanyak 11 kg ganja itu nantinya dijual dengan cara dibarter kepada pembeli yang biasa menampung ganja dari PNG.
"Saat ditemukan, ganja itu sudah dipaketkan di dalam plastik bening, " kata dia.
Mantan Wadir Krimsus Polda Papua itu menjelaskan ganja tersebut nantinya ditukar dengan sepeda motor, "solar cell" atau peralatan elektronik, termasuk telepon genggam.
Ia mengatakan ketiga warga negara PNG itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika. "Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota, " katanya..
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Rabu, mengakui, ketiga warga Papua Nugini itu ditangkap Minggu (21/2) setelah anggota mendapat informasi terkait keberadaan orang yang dicurigai.
Sebelum ditangkap termonitor ada lima orang, namun yang berhasil ditangkap tiga orang, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri, paparnya.
Ketiga tersangka adalah Joshep Yani (28 th), John Aoser (26 th) dan, Vinsent Awes (20 th), katanya.
Ia mengatakan sebanyak 11 kg ganja itu nantinya dijual dengan cara dibarter kepada pembeli yang biasa menampung ganja dari PNG.
"Saat ditemukan, ganja itu sudah dipaketkan di dalam plastik bening, " kata dia.
Mantan Wadir Krimsus Polda Papua itu menjelaskan ganja tersebut nantinya ditukar dengan sepeda motor, "solar cell" atau peralatan elektronik, termasuk telepon genggam.
Ia mengatakan ketiga warga negara PNG itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika. "Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota, " katanya..