Bupati Gumas berharap rumah RJ jadi wadah musyawarah selesaikan masalah hukum
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menyambut baik keberadaan rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif Tambun Bungai di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah.
Rumah RJ Tambun Bungai diharap bisa menjadi wadah bagi seluruh masyarakat Gunung Mas, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan melalui musyawarah mufakat, ucapnya di Kuala Kurun, Jumat.
"Tempatnya memang di Sumur Mas. Namun seluruh masyarakat Gunung Mas boleh memanfaatkan keberadaan Rumah RJ Tambun Bungai," sambung orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas itu.
Masyarakat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ diminta tidak ragu memanfaatkan Rumah RJ Tambun Bungai, untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat, sehingga perdamaian kembali tercipta seperti sedia kala.
Sumur Mas sendiri dinilai berada di wilayah segitiga emas, karena berada di tengah-tengah Gunung Mas. Masyarakat dari zona 1, zona 2 dan zona 3 relatif mudah menjangkau.
Yang dimaksud zona 1 di sini yakni meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun. Zona 2 adalah Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Sedangkan zona 3 adalah Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Baca juga: Disdikpora minta seluruh PAUD swasta di Gumas miliki legalitas formal
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman, pada Rabu (22/2) siang meresmikan rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang diberi nama Tambun Bungai di Sumur Mas.
"Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum dan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Pathor dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Kamis pagi.
Pathor menyampaikan, persetujuan permohonan Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dipandang perlu mendirikan rumah Keadilan Restoratif pada tiap kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif," demikian Pathor.
Baca juga: Pemkab hibahkan kendaraan tahanan bantu kinerja Kejari Gumas
Baca juga: Kajati Kalteng resmikan rumah Keadilan Restoratif di Gumas
Baca juga: Wabup Gunung Mas berharap coklit hasilkan data akurat
Rumah RJ Tambun Bungai diharap bisa menjadi wadah bagi seluruh masyarakat Gunung Mas, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan melalui musyawarah mufakat, ucapnya di Kuala Kurun, Jumat.
"Tempatnya memang di Sumur Mas. Namun seluruh masyarakat Gunung Mas boleh memanfaatkan keberadaan Rumah RJ Tambun Bungai," sambung orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas itu.
Masyarakat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ diminta tidak ragu memanfaatkan Rumah RJ Tambun Bungai, untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat, sehingga perdamaian kembali tercipta seperti sedia kala.
Sumur Mas sendiri dinilai berada di wilayah segitiga emas, karena berada di tengah-tengah Gunung Mas. Masyarakat dari zona 1, zona 2 dan zona 3 relatif mudah menjangkau.
Yang dimaksud zona 1 di sini yakni meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun. Zona 2 adalah Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Sedangkan zona 3 adalah Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Baca juga: Disdikpora minta seluruh PAUD swasta di Gumas miliki legalitas formal
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman, pada Rabu (22/2) siang meresmikan rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang diberi nama Tambun Bungai di Sumur Mas.
"Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum dan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Pathor dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Kamis pagi.
Pathor menyampaikan, persetujuan permohonan Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dipandang perlu mendirikan rumah Keadilan Restoratif pada tiap kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif," demikian Pathor.
Baca juga: Pemkab hibahkan kendaraan tahanan bantu kinerja Kejari Gumas
Baca juga: Kajati Kalteng resmikan rumah Keadilan Restoratif di Gumas
Baca juga: Wabup Gunung Mas berharap coklit hasilkan data akurat