Dua WNA Aljazair curi barang penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Badung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkapkan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Aljazair terlibat mencuri sejumlah barang penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai telah bersepakat berbagi peran untuk melakukan pencurian.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali AKBP Ida Ayu Wikarniti saat menggelar konferensi pers di Tuban, Badung, Selasa.
Ayu mengatakan dua tersangka pelaku pencurian Hamoe Radhovane (49) dan rekannya Abdel H. Bouadjadja (28) melakukan pencurian karena motif ekonomi yakni tak punya uang.
"Yang satu mengalihkan perhatian yang satunya mengambil barang. Jadi, ada kesempatan dari keduanya memang untuk melakukan kegiatan seperti itu (mencuri)," kata dia.
Ayu mengatakan keduanya tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai berpura-pura mengecek harga tiket dengan alasan ingin pulang kampung. Kedua pelaku yang melihat peluang untuk mencuri barang milik penumpang tersebut nekat melakukan tindakan pencurian karena terdesak oleh kebutuhan untuk hidup selama tinggal di Bali nantinya.
Apalagi saat keduanya melakukan aksi, suasana di Bandara masih ramai dengan penumpang.
"Dengan melihat keadaan yang ramai dan memungkinkan dia untuk melakukan itu, tambah lagi dia butuh duit, maka dia nekat lakukan itu," kata Ayu.
Kedua WNA Aljazair yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Ngurah Rai karena terlibat pencurian di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Jumat (3/3) sekitar pukul 22.30 WITA. Kedua baru tiba di Bali pada Kamis 2/3.
Selain mencuri barang milik Dinda Karin, dua pelaku tersebut juga mencuri barang milik dua WNA yakni Svitoslav S. Fomenko (20) asal Rusia dan Leila Simone (19) asal Amerika.
Total kerugian yang dialami oleh tiga orang korban mencapai Rp131.500.000. Jumlah tersebut kemungkinan tidak sebesar itu jika saja keduanya hanya mencuri barang milik satu korban. Namun, karena niat untuk mencuri barang yang lebih mahal keduanya nekat mencari tiga orang sekaligus.
Pada saat mendapatkan korban yang pertama atas nama Dinda warga negara Indonesia keduanya hanya mendapatkan sebuah handphone. Karena tak puas dengan hasil tersebut, mereka kembali lagi mendapatkan korban lain yakni warga Rusia dimana hanya mendapatkan paspor.
"Target yang diinginkan itu tidak tercapai lagi akhirnya kembali lagi ke terminal (kedatangan), baru akhirnya mendapat korban yang ketiga dapatlah laptop sama iPad. Pas yang ketiga ini apesnya ketemu petugas karena yang pertama sudah melapor kita lakukan pengecekan CCTV dan diketahui, lalu semuanya terungkap," kata Ayu.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, Ayu mengatakan keduanya melakukan tindakan pencurian tersebut baru sekali. Tetapi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Ngurah Rai masih menyelidiki apakah memang benar kedua hanya terlibat pencurian di bandara atau telah melakukan tindakan melanggar hukum lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Kawasan Bandara Ayu Wikarniti juga mengatakan pihaknya akan melakukan peningkatan patroli bersama pihak angkasa pura untuk mencegah perbuatan serupa terjadi lagi demi kenyamanan para penumpang yang menggunakan layanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali AKBP Ida Ayu Wikarniti saat menggelar konferensi pers di Tuban, Badung, Selasa.
Ayu mengatakan dua tersangka pelaku pencurian Hamoe Radhovane (49) dan rekannya Abdel H. Bouadjadja (28) melakukan pencurian karena motif ekonomi yakni tak punya uang.
"Yang satu mengalihkan perhatian yang satunya mengambil barang. Jadi, ada kesempatan dari keduanya memang untuk melakukan kegiatan seperti itu (mencuri)," kata dia.
Ayu mengatakan keduanya tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai berpura-pura mengecek harga tiket dengan alasan ingin pulang kampung. Kedua pelaku yang melihat peluang untuk mencuri barang milik penumpang tersebut nekat melakukan tindakan pencurian karena terdesak oleh kebutuhan untuk hidup selama tinggal di Bali nantinya.
Apalagi saat keduanya melakukan aksi, suasana di Bandara masih ramai dengan penumpang.
"Dengan melihat keadaan yang ramai dan memungkinkan dia untuk melakukan itu, tambah lagi dia butuh duit, maka dia nekat lakukan itu," kata Ayu.
Kedua WNA Aljazair yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Ngurah Rai karena terlibat pencurian di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Jumat (3/3) sekitar pukul 22.30 WITA. Kedua baru tiba di Bali pada Kamis 2/3.
Selain mencuri barang milik Dinda Karin, dua pelaku tersebut juga mencuri barang milik dua WNA yakni Svitoslav S. Fomenko (20) asal Rusia dan Leila Simone (19) asal Amerika.
Total kerugian yang dialami oleh tiga orang korban mencapai Rp131.500.000. Jumlah tersebut kemungkinan tidak sebesar itu jika saja keduanya hanya mencuri barang milik satu korban. Namun, karena niat untuk mencuri barang yang lebih mahal keduanya nekat mencari tiga orang sekaligus.
Pada saat mendapatkan korban yang pertama atas nama Dinda warga negara Indonesia keduanya hanya mendapatkan sebuah handphone. Karena tak puas dengan hasil tersebut, mereka kembali lagi mendapatkan korban lain yakni warga Rusia dimana hanya mendapatkan paspor.
"Target yang diinginkan itu tidak tercapai lagi akhirnya kembali lagi ke terminal (kedatangan), baru akhirnya mendapat korban yang ketiga dapatlah laptop sama iPad. Pas yang ketiga ini apesnya ketemu petugas karena yang pertama sudah melapor kita lakukan pengecekan CCTV dan diketahui, lalu semuanya terungkap," kata Ayu.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, Ayu mengatakan keduanya melakukan tindakan pencurian tersebut baru sekali. Tetapi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Ngurah Rai masih menyelidiki apakah memang benar kedua hanya terlibat pencurian di bandara atau telah melakukan tindakan melanggar hukum lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Kawasan Bandara Ayu Wikarniti juga mengatakan pihaknya akan melakukan peningkatan patroli bersama pihak angkasa pura untuk mencegah perbuatan serupa terjadi lagi demi kenyamanan para penumpang yang menggunakan layanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.