Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap tiga orang pelaku tawuran antarwarga yang menewaskan seorang pemuda berinisial IW (18) di Palembang, Sumatra Selatan, Senin.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan ketiga pelaku itu berinsial RM (18), YS (19) dan MAW (18) warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
Pelaku RM dan YS ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing oleh personel Unit Reskrim Polsek Kertapati, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Untuk pelaku MAW, telah lebih dulu datang menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Polsek Kertapati, Minggu (12/3) malam,” kata dia.
Kepada penyidik ketiga pelaku tersebut mengakui telah melakukan penusukan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan, IW, warga Kemang Agung, Kertapati.
Aksi penusukan tersebut dilakukan para pelaku saat mereka terlibat tawuran bersama kelompok korban IW, di Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, Kertapati, Kamis (2/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tim kesehatan Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang diterima kepolisian, IW diduga meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Di mana, tim kesehatan rumah sakit menemukan adanya luka tusukan senjata tajam pada bagian leher sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan korban.
“Mereka semuanya berteman dan nongkrong bersama tapi terjadi selisih paham hingga berujung tawuran,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sebilah celurit, parang, dan helm yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat melanggar Pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.