Pemkab Seruyan gelar konsultasi publik serap aspirasi masyarakat

id Pemkab Seruyan gelar konsultasi publik serap aspirasi masyarakat, kalteng, seruyan

Pemkab Seruyan gelar konsultasi publik serap aspirasi masyarakat

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agus Suharto (tengah) saat menghadiri Konsultasi Publik RKPD 2024, di Kuala Pembuang, (17/3/2023). ANTARA/HO-Prokom Seruyan

Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) melaksanakan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 untuk menyerap aspirasi masyarakat. 

“Forum ini merupakan forum diskusi antara perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” kata  Bupati Seruyan yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agus Suharto di Kuala Pembuang, Minggu.

Dia mengatakan, forum konsultasi Publik RKPD yang digelar Jumat (17/3) lalu itu merupakan agenda penting tahunan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 86 tahun 2017 dengan tujuan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan 2024.

“Makanya kita berharap adanya saran dan masukan positif serta konstruktif dari peserta forum konsultasi publik, guna menyempurnakan rancangan awal RKPD tahun 2024,” ungkapnya.

Baca juga: Berikut penjelasan Dikoperindag Seruyan tentang Pasar Ramadhan 2023

Dia menyampaikan, untuk penyusunan RKPD tahun 2024 harus lebih cermat dan terintegrasi, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat secara tepat dan strategis, sehingga rencana kerja ke depan bisa berdampak untuk peningkatan perekonomian dan pastinya kesejahteraan serta kemajuan daerah.

“Kita harap dengan adanya saran dan masukan terhadap rancangan awal RKPD 2024 ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Bumi Gawi Hantantiring serta juga membawa kemajuan bagi daerah,” jelasnya.

Dia menambahkan, penyusunan RKPD merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama antar seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dapat diciptakan sinkronisasi dalam berbagai kegiatan perencanaan baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten.

“Diharapkan agar konsultasi publik yang dilaksanakan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,” demikian.

Baca juga: DPMPTSP Seruyan gencar sosialisasikan penerbitan NIB dan IMB di kecamatan

Baca juga: Disdik Seruyan berupaya optimalkan PPPK penuhi kebutuhan di daerah

Baca juga: Polres Seruyan-BPJS Ketenagakerjaan bersinergi tingkatkan kesejahteraan pekerja melalui Jaminan Sosial