Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat, namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa kemarin (20-21/3).
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Namun Ali tidak menerangkan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.
Ali menerangkan pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.
"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.
Kemudian berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.
Baca juga: KPK telusuri dugaan Lukas Enembe investasikasan uang korupsi
KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Fikri.
Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Berita Terkait
Satu tersangka penyuap Lukas Enembe meninggal dunia
Senin, 3 Juni 2024 17:23 Wib
Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 15:29 Wib
Jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani Jayapura
Kamis, 28 Desember 2023 10:26 Wib
Polda Papua siapkan pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe
Selasa, 26 Desember 2023 19:04 Wib
Lukas Enembe meninggal dunia saat jalani perawatan
Selasa, 26 Desember 2023 19:01 Wib
Vonis berat Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 14:49 Wib
Pertimbangan memberatkan karena sikap tak sopan Lukas Enembe
Kamis, 19 Oktober 2023 17:08 Wib
Vonis Lukas Enembe dibacakan 9 Oktober
Rabu, 27 September 2023 20:30 Wib