Tersangka pelecehan seksual di Palangka Raya terancam 9 tahun penjara
Selanjutnya, tersangka pelecehan seksual bernama Endo Adrian Segah (24) yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa tersangka yang sudah diamankan itu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 Jo Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual.
Baca juga: Sepanjang Januari, polisi tangani lima kasus kejahatan anak di bawah umur di Palangka Raya
"Tersangka nekat melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berinisial TY (23) dalam kondisi mabuk dan halusinasi alkohol," katanya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menjelaskan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada hari Sabtu (25/3) sekitar pukul 12.35 WIB di Jalan MH Thamrin Kota Palangka Raya.
Sebelum terjadi, pada saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motornya yang berhenti di pinggir Jalan MH Thamrin sambil menelpon rekannya. Tiba-tiba tersangka yang jalan kaki mendekati korban dari arah belakang.
Baca juga: Warga Palangka Raya diminta waspada aksi pelecehan di tempat umum
"Saat itu tersangka langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban berkali-kali di hadapan umum sehingga korban berteriak minta tolong. Beruntung ada warga yang menolong hingga tersangka langsung diamankan warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian," ucapnya.
Beruntungnya pelaku yang berhasil diamankan warga, tidak diamuk massa yang saat itu berada di lokasi kejadian dengan ulahnya yang sangat meresahkan itu. Siang itu pula, warga juga langsung menyerahkan tersangka ke Pos Polisi Bundaran Besar.
Hingga akhirnya anggota Satlantas yang bertugas di Pos Polisi Bundaran Besar itu menggiringnya ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diserahkan ke Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polresta setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Pelaku pelecehan di Palangka Raya dijerat pasal berlapis
"Atas kejadian itu penyidik yang sudah memintai keterangan tersangka, korban dan beberapa saksi mata itu juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam hijau, satu lembar baju kemeja lengan panjang warna merah marun dan satu lembar celana kain panjang warna hitam," ungkapnya.
Budi Santosa mengimbau kepada warga di Kota Palangka Raya agar terus meningkatkan kehati-hatiannya saat berada di luar rumah atau jalan raya. Jangan menggunakan perhiasan berlebihan, kemudian jangan pernah berhenti di tempat yang sepi sehingga dapat membahayakan diri sendiri.
"Agar kasus ini tidak terulang kembali, maka masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat berada di luar rumah," demikian Kapolresta Palangka Raya.
Sekedar informasi kasus pelecehan seksual juga pernah terjadi pada beberapa bulan yang lalu, bahkan pelakunya juga sudah mendekam di penjara.
Baca juga: Dani Alves tetap dipenjara atas dugaan pelecehan seksual
Baca juga: Pelaku pelecehan seksual atas perawat rumah sakit di Medan ditahan