Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas memerintahkan kepala perangkat daerah dan camat mengumpulkan kendaraan dinas untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Ini menindaklanjuti surat dari BPK RI Kalteng kemarin,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, kendaraan yang dikumpulkan itu kendaraan dinas roda enam, roda empat, roda tiga dan roda dua yang disertai dokumen untuk dilakukan inventarisasi ulang dan verifikasi atau validasi.
Ampera juga meminta kepala perangkat daerah dan camat melakukan penarikan kendaraan operasional yang tercatat pada SKPD masing-masing, baik kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang dibawa pensiun ataupun dibawa ke SKPD lain.
“Untuk pemberitahuan sudah disampaikan kepada kepala OPD dan camat, juga sudah dibuatkan jadwalnya agar masing-masing kepala OPD dan camat bisa membawa kendaraan serta dokumennya pada waktu yang ditentukan,” jelas Ampera.
Baca juga: Berikut lima berita Kalteng yang masih menjadi perhatian publik
BPK RI Perwakilan Kalteng saat ini sedang melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Barito Timur Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan dimaksud yakni pemeriksaan atas fsik kendaraan, dokumen bukti kepemilikan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen pinjam pakai untuk kendaraan yang digunakan pihak lain diluar Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Tim BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan Tim Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Timur melakukan verifikasi kendaraan di Halaman Sekretariat Daerah Barito Timur. Verifikasi dilakukan selama lima hari kerja sejak Senin (27/3) hingga Jumat (31/3), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Baca juga: Bupati Bartim minta optimalkan peran penjaga malam