Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani kerja sama keimigrasian dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia pada Senin (23/3/2023) di Jakarta.
Kerja sama tersebut merupakan sebuah langkah untuk menyiapkan inovasi-inovasi seputar digitalisasi dalam sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim seusai pertemuan dengan delegasi Imigrasi Australia di Ruang Kerja Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini saya menandatangani kesepakatan dengan Department of Home Affairs Australia yang diwakili oleh Associate Secretary Immigration, Ibu Stephanie Foster dan jajaran. Kami menindaklanjuti beberapa hal seperti membentuk grup kerja teknis tentang pembangunan teknologi informasi untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai arsitektur sistem dan inovasi keimigrasian kedua negara," ujar Silmy dalam siaran persnya diterima di Sampit.
Department of Home Affairs Australia di sisi lain memandang penting kerja sama lebih lanjut yang memperkuat keamanan perbatasan kedua negara.
Beberapa poin kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut yaitu akses Smart Gates untuk pemegang E-Paspor Indonesia, forensik dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan pada paspor, pusat operasi perbatasan, Airlines Liaison Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penangkalan kejahatan transnasional hingga Visa Bekerja dan Berlibur.
Baca juga: Terbaik dalam layanan digital, Kemenkumham terima penghargaan dari Kementerian PANRB
Silmy juga mengungkapkan bahwa Imigrasi sedang melakukan pembenahan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat. Regulasi dan infrastruktur kesisteman untuk pemberlakuan beberapa jenis visa baru juga tengah dimatangkan. Jenis visa baru tersebut antara lain golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya.
"Banyak pelajaran yang kami peroleh setelah kunjungan kami ke Australia bulan lalu yaitu yang mencakup database orang asing, data alert list atau cegah dan tangkal, serta beragam pelajaran lainnya. Saat ini, Ditjen Imigrasi menghentikan pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan kepada 168 negara dan memberlakukan Visa On Arrival, hal ini sebagai pelajaran yang diberikan oleh pihak Imigrasi Australia yang memberlakukan visa kepada setiap orang yang hendak memasuki wilayah Australia sehingga dengan begitu permasalahan keimigrasian yang ditimbulkan oleh orang asing bisa diminimalisasi," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Associate Secretary of Department of Home Affairs Australia Stephanie Foster memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia. Imigrasi Australia menyarankan agar Imigrasi Indonesia bisa melakukan pengecekan sedini mungkin terhadap Orang Asing yang akan memasuki Wilayah Indonesia jauh sebelum yang bersangkutan sampai ke wilayah Indonesia.
"Kami menanggapi dengan baik usulan dari Australia sebagai langkah membendung orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia sebagai bentuk pushing the border forward untuk menjaga perbatasan kedua negara sehingga dapat meminimalisir adanya kasus migran ilegal," demikian Silmy.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Syarat rekomendasi Kemenag untuk mengurus paspor umrah sudah dicabut
Baca juga: Imigrasi Sampit catatkan PNBP Keimigrasian lebih dari Rp3 miliar
Baca juga: Timpora tingkatkan pengawasan orang asing di Seruyan