Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.
Baca juga: KPK geledah kantor hingga rumah pribadi Bupati Kapuas
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.
Berita Terkait
JCH Kapuas diberi pembinaan dan vaksinasi
Jumat, 26 April 2024 11:30 Wib
Pemkab Kapuas matangkan persiapan pemberangkatan jamaah calon haji
Jumat, 26 April 2024 8:58 Wib
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Upaya pengembangan kebudayaan di Kapuas melalui festival budaya diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
DPMD Kapuas gandeng ULM kembangkan BUMDes
Rabu, 24 April 2024 15:45 Wib
Lomba Bagasing dan Lawang Sakepeng meriahkan hari jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas
Rabu, 24 April 2024 12:46 Wib
Disarpustaka perkenalkan perpustakaan lewat Kapuas Expo 2024
Rabu, 24 April 2024 12:34 Wib
Disarpustaka gandeng desa tampilkan produk UMKM di Expo Kapuas
Rabu, 24 April 2024 12:26 Wib