Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal California Amerika Serikat berinisial RJD (37) karena diduga membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman, serta penganiayaan terhadap seorang warga.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas ditemani Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan pengamanan terhadap pelaku bermula saat yang bersangkutan datang di Cafe Diamon Jalan Tukad Badung No.97, Renon, Denpasar Selatan, Kamis sekitar pukul 23.30 WITA.
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA mantan pemain Liga 1
Bambang mengatakan korban berinisial WO (20) asal Malang Jawa Timur yang menceritakan pada awalnya pelaku datang untuk minum-minum di kafe tersebut.
"Selang 30 menit pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang simpan dalam saku celana miliknya, lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," kata Bambang Pamungkas.
Dia menjelaskan saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya.
Baca juga: Polri gagalkan kejahatan Telecom Fraud libatkan 55 WNA
Tindakan tersebut membuat pelaku emosi dan pelaku mengejar korban sambil marah-marah dan pelaku juga menghancurkan beberapa meja cafe saat pelanggan kafe lain sedang duduk.
"Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung cafe, sehingga terjadi keributan," kata Kapolresta.
Baca juga: Dua WNA Polandia diperiksa karena langgar aturan adat saat Nyepi
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Kombes Bambang.
Baca juga: Lagi, Imigrasi deportasi 4 WNA Rusia karena langgar aturan
Baca juga: WNA Rusia dideportasi bekerja sebagai komika di Bali
Berita Terkait
Ditemukan barang kedaluwarsa dijual dengan diskon
Rabu, 4 Desember 2024 23:34 Wib
Menteri Erick Thohir pastikan harga tiket pesawat sudah turun
Rabu, 4 Desember 2024 23:11 Wib
Jokowi dan keluarga tidak lagi bagian PDIP, kata Hasto
Rabu, 4 Desember 2024 23:09 Wib
Rifa`i-Jayadikarta menang telak di Pilkada Pulang Pisau
Rabu, 4 Desember 2024 22:49 Wib
Polda Kalteng amankan residivis narkoba di Palangka Raya
Rabu, 4 Desember 2024 22:12 Wib
KPU Kotim gelar pleno hasil perolehan suara, satu kecamatan tertunda
Rabu, 4 Desember 2024 21:51 Wib
Ketua DAD Kalteng dirikan posko dan beri bantuan untuk korban banjir
Rabu, 4 Desember 2024 19:35 Wib
277.860 batang rokok dan 431,20 liter miras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya
Rabu, 4 Desember 2024 17:58 Wib