DPRD Kotim berupaya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu

id DPRD Kotim berupaya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu, kalteng, DPRD Kotim, sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Handoyo j Wibowo

DPRD Kotim berupaya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berupaya pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa rampung tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan pemerintah pusat.

"Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diharapkan selesai awal 2024, sambil menunggu Perppu terkait masalah itu selesai," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Rabu.

Dia menjelaskan, Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 tahun 201 tentang Pajak Daerah.

Pemerintah pusat kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan daerah harus mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.

Dengan begitu maka di daerah juga harus dilakukan penyesuaian dalam peraturan daerahnya. Konkretnya, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang berdiri masing-masing, akan digabung menjadi satu Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Legislator dukung pengembangan RSUD Murjani Sampit

Jangka waktu penyesuaian atau pembentukan peraturan daerah tersebut paling lama dua tahun semenjak undang-undang ini ditetapkan. Artinya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah harus rampung paling lambat 5 Januari 2024.

Untuk itulah pihak eksekutif telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD untuk dibahas bersama DPRD melalui Bapemperda setempat.

Menurut Handoyo, Bapemperda harus bekerja keras menyelesaikan raperda tersebut karena selain Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga ada raperda lainnya yang diajukan pihak eksekutif, yaitu Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng, Raperda tentang Penetapan Desa, serta Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Handoyo berharap pembahasan semua raperda berjalan lancar. Dia tidak menampik DPRD harus bekerja keras karena di sisi lain tahapan pemilu legislatif yang sedang berjalan juga berdampak terhadap legislator, seperti persiapan pendaftaran calon anggota legislatif dan lainnya.

"Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik, khususnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kalau sudah terbentuk, diharapkan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah kita, misalnya mampu meningkatkan dari Rp400 miliar menjadi Rp500 miliar lebih, sambil kita menunggu objek pajak yang diserahkan kepada kabupaten," demikian Handoyo J Wibowo.

Baca juga: Pemudik dari Sampit ramai-ramai bawa kendaraan pribadi ke Jawa

Baca juga: Pemkab Kotim sebut inflasi masih bisa dikendalikan

Baca juga: Berikut daftar juara lomba desa dan kelurahan di Kotim