Legislator ingatkan pengelola wisata Palangka Raya perhatikan keselamatan pengunjung
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hasan Busyairi mengingatkan kepada para pengelola tempat wisata yang ada di daerah agar dapat memperhatikan keselamatan para pengunjungnya saat libur Lebaran.
"Tempat wisata seperti di wilayah Tangkiling Kecamatan Bukit Batu dan Susur Sungai Dermaga Kereng Bangkirai selalu banyak dikunjungi warga, nah saya ingatkan pengelola juga harus memperhatikan keselamatan mereka ketika berada di area wisata tersebut," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, pengelola wisata air hitam misalnya kapal yang semula kapasitas mengangkut pengunjung 20 orang misalnya jangan di paksa diangkut dengan kapasitas yang melebihi.
Baca juga: Ribuan warga dari berbagai daerah kunjungi wisata "Matan Andau" Palangka Raya
Sebab apabila melebihi kapasitas tentunya kapal susur sungai tersebut belum tentu mampu mengangkut para pengunjung sehingga bisa dapat membahayakan keselamatan para pengunjung saat berada di atas sungai.
"Tapi kami sangat yakin bahwa pengelola wisata di daerah kita selalu mentaati aturan yang sudah diberlakukan, sehingga menjaga keamanan di lokasi wisatanya," ucapnya.
Ditegaskan Hasan, saat ini DPRD Palangka Raya juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata. Raperda tersebut kini sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun tim akademisi.
Baca juga: Pengawasan objek wisata di Palangka Raya diperketat selama libur Lebaran
"Kami sudah melakukan rapat awal membahas penyusunan naskah akademik dan draf tiga raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Salah satunya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata," bebernya.
Hasan mengungkapkan, selebihnya bila melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.
"Karena itulah mengapa perlu adanya payung hukum yang mengatur tentang kampung wisata, karena melihat banyaknya potensi sumber daya alam yang bisa dikembangkan melalui implementasi kampung wisata," demikian Hasan.
Baca juga: Pembelian tiket objek wisata di Palangka Raya bisa pakai QRIS
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta terus maksimalkan pengelolaan pariwisata
"Tempat wisata seperti di wilayah Tangkiling Kecamatan Bukit Batu dan Susur Sungai Dermaga Kereng Bangkirai selalu banyak dikunjungi warga, nah saya ingatkan pengelola juga harus memperhatikan keselamatan mereka ketika berada di area wisata tersebut," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, pengelola wisata air hitam misalnya kapal yang semula kapasitas mengangkut pengunjung 20 orang misalnya jangan di paksa diangkut dengan kapasitas yang melebihi.
Baca juga: Ribuan warga dari berbagai daerah kunjungi wisata "Matan Andau" Palangka Raya
Sebab apabila melebihi kapasitas tentunya kapal susur sungai tersebut belum tentu mampu mengangkut para pengunjung sehingga bisa dapat membahayakan keselamatan para pengunjung saat berada di atas sungai.
"Tapi kami sangat yakin bahwa pengelola wisata di daerah kita selalu mentaati aturan yang sudah diberlakukan, sehingga menjaga keamanan di lokasi wisatanya," ucapnya.
Ditegaskan Hasan, saat ini DPRD Palangka Raya juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata. Raperda tersebut kini sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun tim akademisi.
Baca juga: Pengawasan objek wisata di Palangka Raya diperketat selama libur Lebaran
"Kami sudah melakukan rapat awal membahas penyusunan naskah akademik dan draf tiga raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Salah satunya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata," bebernya.
Hasan mengungkapkan, selebihnya bila melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.
"Karena itulah mengapa perlu adanya payung hukum yang mengatur tentang kampung wisata, karena melihat banyaknya potensi sumber daya alam yang bisa dikembangkan melalui implementasi kampung wisata," demikian Hasan.
Baca juga: Pembelian tiket objek wisata di Palangka Raya bisa pakai QRIS
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta terus maksimalkan pengelolaan pariwisata