PPDB di Kotim tetap menerapkan protokol kesehatan

id PPDB di Kotim tetap menerapkan protokol kesehatan, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Pendidikan, disdik kotim, Irfansyah

PPDB di Kotim tetap menerapkan protokol kesehatan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah. ANTARA/HO-Disdik Kotim

Sampit (ANTARA) - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19. 

"Satuan Pendidikan yang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024 dilakukan secara langsung/tatap muka/luar jaringan, karena masih masa endemi wajib menaati protokol kesehatan penanganan COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah di Sampit, Rabu. 

Imbauan itu dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan pada 2 Mei 223 itu ditujukan kepada kepala TK Negeri, kepala SD Negeri, kepala SMP Negeri se-Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Seluruh satuan pendidikan diwajibkan segera menyusun panitia pelaksana penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024.

Baca juga: Disdukcapil Kotim ajak masyarakat manfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik

Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 karena masih masa endemi maka tetap mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19, oleh karena itu seluruh rangkaian dan tahapannya menghindari kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya penumpukan massa sehingga diimbau menggunakan media online/daring seperti melalui website, WhatApp, atau media online lainnya. 

Bagi calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) yang berusia kurang tujuh tahun diwajibkan melampirkan surat keterangan tamat belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun. Syarat tersebut dikecualikan bagi desa yang belum memiliki lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dapat melalui mekanisme dalam jaringan atau daring, luar jaringan l dan atau melalui mekanisme kombinasi (daring-luring) yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah satuan pendidikan.

"Kami berharap ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Ini demi kebaikan bersama," demikian Irfansyah. 

Baca juga: Peringatan Hardiknas di Kotim tekankan penguatan Merdeka Belajar

Baca juga: Ratusan guru di Kotim antusias aktifkan identitas kependudukan digital