Legislator Kapuas ingatkan PBS taati aturan hak dan kewajiban pekerja

id Legislator ingatkan PBS di Kapuas taati aturanhak dan kewajiban pekerja, kalteng, kapuas, dprd kapuas

Legislator Kapuas ingatkan PBS taati aturan hak dan kewajiban pekerja

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Darwandie, mengingatkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah setempat, untuk menaati regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait hak dan kewajiban pekerja.

"Kami tekankan bahwa PBS harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam mengayomi buruh itu, sebagai mitra bukan sebagai lawan," kata Darwandie, di Kuala Kapuas, Rabu.

Menurut legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), selama ini ada informasi yang disampaikan kepada pihaknya bahwa beberapa perusahaan masih tidak taat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya yang menjadi korban adalah para buruh.

"Salah satu contoh misalkan tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, sehingga para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit," katanya.

Kemudian juga saat berhenti atau diberhentikan, diduga ada perusahaan yang tidak memberikan pesangon yang layak sesuai aturan atau bahkan sama sekali tidak disalurkan hak-haknya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.

"Kita melihat dari sisi perundang-undangan yang namanya uang pesangon, dana pensiun itu harus tetap diberikan," jelasnya.

Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih kembali dari daerah pemilihan Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, berharap PBS dapat mentaati aturan tersebut, dalam rangka untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh.

Baca juga: Dinas Kominfo Kapuas ajak masyarakat bijak menggunakan media sosial

Dia menekankan agar PBS harus menaati peraturan yang berlaku terkait hak dan kewajiban pekerja. Sebaliknya, diharapkan para pekerja atau tenaga kerja juga dapat semakin profesional.

"Tentu harapan saya kepada bapak atau ibu masyarakat sebagai pekerja/tenaga kerja di PBS bekerjalah secara profesional dan proporsional," harapnya.

Menurutnya, para pekerja memiliki latar belakang yang berbeda beda, baik latar belakang pendidikan hingga ilmu pengetahuan terhadap bagaimana menterjemahkan suatu peraturan perundang-undangan terkait pekerjaan yang dilakukan. Ini tidak sama pemahamannya.

"Tapi buruh itu bisa berlindung di serikat. Nah, serikat inilah yang akan mengayomi setiap saat memberikan pemahaman sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Artinya, sambungnya, agar pekerja dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan, manfaatkan suasana yang ada karena bekerja itu dengan niat tulus untuk hidup dan mencari kehidupan.

"Saya yakin kalau niat seperti itu, tulus, ikhlas dan kejujuran serta profesional itu aman saja lah," demikian Darwandie.

Baca juga: Halaman tergenang air, SMAN1 Pujon tetap laksanakan upacara Hardiknas

Baca juga: Cegah banjir, Pemkab diminta membangun drainase di Kapuas Tengah

Baca juga: Penembak karyawan perusahaan di Kapuas berhasil diringkus Polisi