Pemkot Palangka Raya gencarkan pengawasan gas elpiji subsidi

id Elpiji Bersubsidi,Palangka Raya,Kalteng,Sekretaris DPKUKMP Palangka Raya Hadriansyah,Pertamina Patra Niaga,Kalampangan ,Kecamatan Sabangau

Pemkot Palangka Raya gencarkan pengawasan gas elpiji subsidi

Tim gabungan baik dari Pemkot Palangka Raya dan PT. Pertamina Patra Niaga melakukan sidak ke pangkalan elpiji subsidi di kawasan Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kamis (4/5/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bersama PT Pertamina Patra Niaga menggencarkan pengawasan gas elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal melalui Sekretarisnya Hadriansyah di Palangka Raya, Kamis mengatakan pengawasan gas elpiji subsidi kali ini dilakukan di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

"Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan pangkalan yang menjual gas elpiji bersubsidi benar-benar menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp22.000," katanya.

Dia menuturkan, meskipun dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap pangkalan pada hari ini tidak ada ditemukan pangkalan yang menjual di atas HET. Bahkan sistem log book yang telah disiapkan oleh Pertamina, agar penjualan penerima manfaat tersebut benar-benar tepat sasaran.

"Kami bersama tim gabungan akan terus memantau  harga elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya sesuai dengan HET yang berlaku. Khusus di kios-kios, nanti kami akan lakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Hadriansyah.

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya itu juga mengharapkan, setelah dilakukan sidak yang dalam bulan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali nantinya akan ada surat edaran dari Wali Kota Palangka Raya tentang tindak ada gas elpiji bersubsidi dijual di kios-kios eceran.

"Jika regulasi tersebut sudah ada, tentu instansi terkait akan lebih mudah melakukan pemantauan," bebernya.

Sementara itu, dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga Edi menyebutkan, secara aturan tabung gas elpiji bersubsidi ini tidak bisa dijual eceran di kios-kios. Karena batasnya sampai pangkalan saja.

"Jadi ini kita lagi mencari data dan keterangan, dari pangkalan mana mereka bisa dapat tabung gas ini. Karena jika sudah ada datanya, kita akan lakukan peringatan dan pembinaan, apabila masih mendistribusikan ke kios-kios kita akan lakukan pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Edi.