Bapemperda DPRD Gumas: Pengajuan usulan raperda jangan menumpuk di akhir tahun

id Dprd gunung mas, bapemperda dprd gumas, evandi, pengajuran raperda, kuala kurun, gumas, gunung mas

Bapemperda DPRD Gumas: Pengajuan usulan raperda jangan menumpuk di akhir tahun

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi.  (ANTARA/Chandra)

Namun memasuki triwulan kedua 2023 baru satu raperda yang diajukan ke DPRD Gunung Mas
Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Evandi meminta pemerintah kabupaten agar segera menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah (raperda).

Sebab sejauh ini baru ada satu pengajuan raperda yang disampaikan ke DPRD Gunung Mas, ucapnya saat memberi keterangan di Kuala Kurun, Jumat.

“Pada 2023 ada 21 raperda prioritas, dengan rincian raperda inisiatif DPRD Gunung Mas ada tiga dan usulan dari pemkab ada 18,” sambungnya.

Seyogyanya, pengajuan raperda ke DPRD Gunung Mas diajukan per triwulan, di mana tiap triwulan diajukan empat atau lima raperda. Namun memasuki triwulan kedua 2023 baru satu raperda yang diajukan ke DPRD Gunung Mas.

Politisi Partai Nasdem itu khawatir raperda menumpuk diajukan ke DPRD Gunung Mas pada akhir tahun. Oleh sebab itu, dia meminta kepada perangkat daerah terkait agar segera menyampaikan usulan.

“Kalau bisa, 10 dari 18 raperda yang diusulkan pemkab sudah diajukan ke DPRD Gunung Mas pada Juni 2023. Jangan sampai menumpuk di akhir tahun, karena akhir tahun kita fokus membahas anggaran,” tegasnya.

Baca juga: Pemkab ajak masyarakat semarakkan Hari Jadi Gunung Mas

Adapun 18 raperda yang diusulkan Pemkab Gunung Mas pada 2023 yakni pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pajak daerah dan retribusi daerah, serta penyelenggaraan kearsipan.

Lalu perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunung Mas, grand design pembangunan kependudukan 5 pilar Gunung Mas, kawasan tanpa rokok, ketertiban umum, serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Kemudian pendirian Badan Usaha Milik Daerah Gunung Mas Perkasa, Pendirian BUMD Perusahaan Daerah Air Minum, kewenangan Pemkab Gunung Mas, pengelolaan pertambangan rakyat, rencana pembangunan industri Gunung Mas, dan pengawasan penyaluran dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram bersubsidi.

Selanjutnya perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan ke-10 atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gunung Mas pada PDAM, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sedangkan tiga raperda inisiatif yakni pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Lalu keolahragaan, dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah dan ekonomi kreatif.


Baca juga: Pemkab Gumas harapkan revitalisasi satkamling dilakukan di seluruh daerah