Jumlah pemilih di Kotim berkurang 1.768 pemilih

id Jumlah pemilih di Kotim berkurang 1.768 pemilih, kalteng, sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Siti fathonah Purnaningsih, KPU kotim

Jumlah pemilih di Kotim berkurang 1.768 pemilih

Suasana rapat pleno penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bersama PPK 17 kecamatan, Jumat (12/5/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Jumlah pemilih di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditetapkan sebanyak 304.067 pemilih, berkurang sebanyak 1.768 pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan pada Rabu (5/4) lalu yaitu sebanyak 305.835 pemilih. 

"Jumlah pemilih dan TPS (tempat pemungutan suara) berkurang karena hasil perbaikan. Ada tanggapan masyarakat, seperti data ganda, ada yang sudah meninggal, pindah atau lainnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Jumat. 

DPSHP ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kotawaringin Timur. Ditetapkan, jumlah pemilih sebanyak 304.067 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.170 TPS. Jumlah TPS berkurang dua TPS imbas adanya TPS khusus. 

Setelah penetapan DPSHP ini, KPU akan melaksanakan pengumuman DPSHP untuk meminta tanggapan dari masyarakat. Masyarakat diminta memeriksa nama mereka pada DPSHP yang diumumkan di kantor desa dan kelurahan. 

Jika ada yang namanya belum masuk DPSHP maka bisa melaporkan atau mendaftarkan secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: PKS Kotim tegaskan bacaleg perempuan bukan sekadar pelengkap

KPU mengajak masyarakat memastikan nama masing-masing dalam DPSHP. Hal ini penting karena akan berpengaruh terhadap keakuratan data dan kualitas pemilu. 

"Kalau ada kendala, bisa juga langsung ke KPU kabupaten, PPK atau PPS. Kami akan memfasilitasi untuk memastikan yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih," jelas Siti Fathonah. 

Siti Fathonah tidak menampik masih ada kemungkinan jumlah pemilih kembali berubah. Hal itu tergantung dari tanggapan masyarakat dan pencocokan data terakhir nantinya. 

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga diminta mengajak masyarakat untuk memastikan nama mereka masuk dalam daftar pemilih. Warga yang kesulitan mengakses DPSHP harus dibantu dan difasilitasi dengan baik. 

Ditambahkannya, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) rencananya dijadwalkan pada 20 sampai 21 Juni 2023. Setelah itu tidak ada perbaikan lagi karena final. 

Baca juga: PDIP optimistis mampu tambah perolehan kursi DPRD Kotim

Baca juga: Puskesmas Baamang I kaji banding tingkatkan mutu pelayanan

Baca juga: PT Unggul Lestari raih penghargaan atas dukungan penanggulangan stunting di Kotim