Pemkab Barito Utara sampaikan pendapat terhadap tiga raperda

id raperda inisiatif dprd barito utara,pandangan pemkab,dprd ,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara sampaikan pendapat terhadap tiga raperda

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra usai menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat terhadap raperda tiga inisiatif DPRD dan langsung menyalami kepala perangkat daerah di Muara Teweh, Senin (22/5/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan pendapat terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD pada rapat paripurna.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Bupati Sugianto panala Putra, Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, unsur FKPD, Sekda, anggota DPRD, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya di Muara Teweh, Senin. 

Adapun tiga raperda inisiatif DPRD tersebut yaitu tentang kepemudaan, pemberian beasiswa dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 

Dalam pendapat terhadap tiga raperda inisiatif DPRD itu disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra. 

"Menanggapi raperda tentang kepemudaan, di mana disusunnya raperda ini adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI," kata Wabup Sugianto.

Mengingat, kata Wabup, peran pemuda sangat penting dalam mewujudkan tujuan nasional, di mana dalam posisi itu pemuda menjadi subyek dan salah satu penentu dalam terciptanya tujuan nasional. 

“Maka Pemerintah kabupaten Barito Utara menerima dan siap membahas raperda kepemudaan ini dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama,” kata Wabup.

Menanggapi raperda tentang pemberian beasiswa, Wabup menjelaskan bahwa dalam konsideran menimbang huruf c UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Dikatakannya, dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara konsisten telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar 22,78 persen dari belanja daerah.

Hal ini jelas Wabup, sejalan dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan dana pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBD.

"Oleh karena itu, Pemkab Barito Utara menyambut baik atas disusunnya raperda tentang pemberian beasiswa yang mana kedepannya perda ini akan dijadikan sebagai payung hukum dalam rangka penyelenggaraan bantuan pemerintah daerah melalui beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi dan kurang mampu di Kabupaten Barito Utara,” katanya.

Berikutnya, raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengingat, ucap Wabup, pentingnya peran bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin maka Pemkab Barito Utara menerima dan menyambut baik atas disusunnya raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD.

“Dengan adanya raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini menunjukkan peran pemerintah daerah dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga masyarakat akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum serta hak-hak dari penerima bantuan hukum dapat dipenuhi dalam hal mendapatkan akses keadilan, penjaminan hak konstitusional sebagai warga negara sesuai dengan prinsip kesamaan kedudukan di mata hukum," ujar Sugianto.