Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tahun 2021-2022.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api, atas nama Dwiyana Slamet Riyadi selaku Direktur Utama PT KCIC," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali juga mengatakan hari ini ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa dalam perkara yang sama yakni Direktur Keuangan PT. Reska Widodo dan Sekretaris PT. KA PM Edi Kuswoyo.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/4) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Perkembangan kasus Enzy Storia dan Bea Cukai
Sabtu, 18 Mei 2024 13:09 Wib
Polisi proses laporan kasus injak Al Quran oleh pejabat Kemenhub
Jumat, 17 Mei 2024 19:23 Wib
Anggota DPR RI dukung penegakan hukum dalam kasus santri membunuh ustadzah
Jumat, 17 Mei 2024 16:04 Wib
Polisi tangani kasus anak bunuh ayah kandung di Tangerang
Jumat, 17 Mei 2024 14:52 Wib
Sidang kasus korupsi eks Dirut Pertamina, JK hadir sebagai saksi
Kamis, 16 Mei 2024 15:18 Wib
Polisi selidiki kasus santriwati tewas diduga keracunan
Kamis, 16 Mei 2024 15:16 Wib
Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi diduga kasus narkotika
Jumat, 10 Mei 2024 22:08 Wib
Wabup optimis BNNK dapat optimalkan penanganan kasus narkoba di Kotim
Kamis, 9 Mei 2024 22:16 Wib