Sampit (ANTARA) - Ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur melarang pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diapresiasi masyarakat karena dapat mencegah munculnya pungutan liar.
"Memang aturannya kan seperti itu, tapi kalau tidak ditegaskan lagi maka bisa saja muncul pungutan dengan berbagai alasan. Makanya sangat tepat Dinas Pendidikan kembali menegaskan larangan itu untuk mengingatkan kembali," kata Roni, salah satu orang tua calon siswa baru di Sampit, Jumat.
Menurutnya, bidang pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Dana yang dikucurkan pun terus ditingkatkan.
Oleh karena itu sangat ironis jika sampai dalam PPDB masih ada pungutan. Jika itu terjadi maka bisa jadi anggaran pendidikan tidak tepat sasaran sehingga masih saja ada yang harus dibebankan kepada orang tua siswa.
"Kita tentu berharap Dinas Pendidikan tidak cukup hanya mengimbau, tetapi juga terus mengawasi. Jika ada yang melanggar aturan, maka wajib ditindak," ujar Rahman, warga lainnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan satuan pendidikan formal dan nonformal untuk mematuhi aturan dalam melaksanakan PPDB.
"Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah sehingga dilarang melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru, contoh: penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku," tegas Irfansyah.
Penegasan itu disampaikan Irfansyah menyikapi menindaklanjuti aduan masyarakat dalam penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 dan Persiapan Kelulusan Siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2022/2023.
Hal itu merupakan salah satu poin dalam surat imbauan Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 30 Mei 2023.
Satuan Pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan dan atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun.
Larangan menahan ijazah peserta didik itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 004/H/EP/2023 pasal 6 ayat (4).
"Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Irfansyah.