Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak 11 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 di daerah itu, tidak lulus uji baca Al Quran yang diselenggarakan selama dua tahap sejak 8,9,10 dan 12 Juni 2023.
"Dengan sudah terbitnya hasil nilai tersebut, maka dipastikan pihaknya akan menerbitkan surat keterangan bisa membaca Al Quran kepada 303 bacaleg peserta Pemilu 2024, dari total bacaleg sebanyak 461 orang," kata Ketua KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman kepada ANTARA, Selasa malam di Meulaboh.
Teuku Novian mengatakan, 11 orang bacaleg yang tidak lulus baca Al Quran ini berasal dari partai nasional dan partai lokal.
Ia menjelaskan, tidak lulusnya bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai yang dilakukan oleh tim dewan juri, terdiri dari lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.
Ada pun bacaleg yang tidak lulus pada uji baca Al Quran tahap pertama yaitu pada tanggal 8,9,10 Juni 2023 tercatat sebanyak lima orang, dengan lokasi tes dilaksanakan di Masjid Baiturrahim Desa Ujong Baroh, Kecamata Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dan sisanya sebanyak enam orang tidak lulus saat uji uji baca Al Quran tahap kedua, yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2023 di Kantor KIP Aceh Barat di Meulaboh.
Teuku Novian mengatakan dengan sudah terbitnya hasil nilai tersebut, maka dipastikan pihaknya akan menerbitkan surat keterangan bisa membaca Al Quran kepada 303 bacaleg peserta Pemilu 2024, dari total bacaleg sebanyak 461 orang.
“Terhadap bacaleg yang tidak mengikuti uji baca Al Quran maka dipastikan tidak memeuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara atau DCS, termasuk bacaleg yang tidak lulus baca Al Quran,” katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, KIP Aceh Barat akan menyurati masing-masing partai politik untuk memberitahukan hasil tes baca Al Quran yang telah dilaksanakan selama dua tahap tersebut, demikian Teuku Novian.