Sekolah wajib menyiapkan kuota PPDB bagi siswa tidak mampu

id Sekolah wajib menyiapkan kuota PPDB bagi siswa tidak mampu, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Pendidikan, disdik kotim, Irfansyah, ppdb

Sekolah wajib menyiapkan kuota PPDB bagi siswa tidak mampu

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah. ANTARA/HO-Diskominfo Kotim

Sampit (ANTARA) - Sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan mematuhi aturan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), termasuk dalam hal mengalokasikan kuota bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

"Aturannya sudah ada, itu sama untuk semua tingkatan (SD dan SMP) maksimalnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Sabtu. 

Pendidikan merupakan hak semua orang, tidak terkecuali calon siswa dari keluarga kurang mampu. Agar mereka bisa melanjutkan pendidikan, maka pemerintah telah membuat aturan. 

Untuk itu pemerintah telah membuat aturan untuk memberi kesempatan kepada setiap orang, tidak terkecuali bagi calon peserta didik baru dari keluarga kurang mampu. 

Pemerintah membagi jalur pendaftaran menjadi empat kelompok, yaitu zonasi atau jarak tempat tinggal ke sekolah, jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu, jalur prestasi dan jalur mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali murid. 

Hal ini perlu diketahui masyarakat sebagai wujud komitmen sekolah mematuhi aturan, khususnya terkait kuota jalur afirmasi. Untuk jalur ini, kuotanya sebesar 15 persen dari total kursi yang tersedia. 

Sejumlah sekolah di Sampit secara jelas menyampaikan informasi terkait pembagian jalur penerimaan ini. Tujuannya agar bisa menentukan jalur mana yang dipilih sesuai dengan kondisi masing-masing. 

Seperti SMPN 2 Sampit melalui media sosialnya menyampaikan terkait empat kelompok jalur penerimaan tersebut. Bagi yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi diminta melampirkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH, KKS atau lainnya. 

"Kami mengimbau seluruh panitia PPDB, khususnya PAUD, SD dan SMP untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami berharap semua berjalan lancar," demikian Irfansyah.