Manokwari (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat masih menunggu hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kasus kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfindo.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny M.N. Tampubolon di Manokwari, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan permintaan audit dari OJK untuk mengungkap tindak pidana dalam perkara kredit macet.
"Kami sudah tahu ada perbuatan melawan hukum, tetapi kami tunggu hasil audit OJK," jelas Sonny.
Diungkapkan pula bahwa masalah likuiditas bank tersebut dilaporkan oleh sejumlah nasabah yang tersebar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Jumlah kerugian yang dilaporkan oleh nasabah Bank Arfindo lebih kurang Rp8 miliar.
Meski demikian, kepolisian tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium atau pendekatan persuasif dalam menangani kasus kredit macet itu.
"Ada banyak laporan nasabah yang tersebar di cabang-cabang Bank Arfindo," ungkap Sonny.
Selain OJK, kata dia, Polda Papua Barat telah berkomunikasi dengan lembaga akuntan publik lainnya. Akan tetapi, terkendala biaya audit yang melebihi anggaran penyelidikan.
Oleh sebab itu, Polda berharap pihak OJK segera merespons permintaan untuk melakukan audit agar penanganan kasus kredit macet berjalan sesuai dengan ekspektasi.
"Kami paham OJK keterbatasan personel, tetapi kira mau ke mana lagi. Bisa saja kami serahkan ke OJK yang tangani," ujar Sonny.
Sebelumnya, Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan bahwa penanganan masalah kredit macet masih terus bergulir.
Penyidik kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak OJK guna merealisasikan permintaan audit terhadap kerugian yang dialami nasabah.
"Kasus ini ada sebagian dilaporkan di polres. Kalau kasus utamanya, polda yang tangani," ucap Daniel Silitonga.