Polisi gagalkan pengiriman sabu 10 kg di Medan

id Polda Sumut,pengiriman sabu,sabu sabu,narkoba,Kalteng,Medan, Polisi gagalkan pengiriman sabu 10 kg di Medan

Polisi gagalkan pengiriman sabu 10 kg di Medan

Seorang laki-laki OR (30) pelaku pengiriman narkotika jenis sabu 10 kg ditahan di Mapolda Sumut. ((ANTARA/HO-Humas Polda Sumut))

Medan (ANTARA) - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 10 kg di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut.

Personel juga menangkap seorang pelaku yakni OR (30) warga Aceh Besar yang rencananya akan mengedarkan sabu di Kota Medan dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, mengatakan awalnya Tim Unit 2 Subdit II Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver plat BK 1875 ZM.

Setelah menerima laporan itu, kata Hadi, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar, hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai ciri-ciri yang sesuai informasi diterima.

"Selanjutnya personel polisi melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga," ucapnya.

Hadi menjelaskan khawatir mobil yang dibuntuti itu kabur lebih jauh, akhirnya petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di depan Plaza Yuki Simpang Raya. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu kantung plastik hitam yang diduga berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang.

"Setelah mendapatkan barang bukti sabu, personel langsung mengamankan seorang pria OR. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta," katanya.

Kabid Humas menambahkan, pihaknya selanjutnya membawa pelaku OR beserta barang bukti sabu 10 kg ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan lainnya.