Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resort Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang kakek berinisial SI (78) warga Kecamatan Kapuas Timur, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
"Benar, terduga pelaku SI telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Kamis.
Terduga pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih berusia 8 tahun itu, diketahui setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anak perempuannya kepada kepolisian setempat.
Diketahui kejadian pertama kali perbuatan persetubuhan tersebut pada bulan Maret 2023 lalu, di kediaman rumah terduga pelaku SI.
Perbuatan asusila kakek SI terhadap korban yang masih berstatus pelajar ini dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak lima kali.
Atas perbuatan pelaku, ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas," katanya.
Saat ini terduga pelaku SI telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Organisasi keagamaan di Kapuas diminta tingkatkan pembinaan umat
Minggu, 12 Mei 2024 17:40 Wib
Kebakaran kembali terjadi, warga Kapuas diminta tingkatkan kewaspadaan
Minggu, 12 Mei 2024 17:20 Wib
Percasi Kapuas diminta sosialisasikan catur kepada pelajar
Minggu, 12 Mei 2024 8:07 Wib
Ketua KNPI Kalteng daftar ke DPD PDIP sebagai Bacalon Bupati Kapuas
Jumat, 10 Mei 2024 16:39 Wib
10 penguji kendaraan bermotor dikenakan sanksi karena langgar kode etik
Jumat, 10 Mei 2024 11:03 Wib
Disarpustaka Kapuas lakukan evaluasi capaian kinerja
Jumat, 10 Mei 2024 9:58 Wib
Disarpustaka Kapuas lakukan pengawasan kearsiapan di sejumlah OPD
Jumat, 10 Mei 2024 9:44 Wib
Gaji tetap, Pemkab Kapuas alokasikan dana operasional RT
Rabu, 8 Mei 2024 18:18 Wib