Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya tidak akan pernah berhenti memberantas kasus korupsi termasuk juga kepada pegawai internal lembaga antirasuah itu.
“Yang jelas KPK tetap bekerja secara profesional, (yang) melakukan tindak pidana itu kita bereskan. Kita tindak tegas termasuk pegawai internal KPK sendiri,” kata Firli di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pernyataan Firli tersebut merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia mengenai tingkat kepercayaan publik pada KPK yang disebut tidak meningkat sejak 2020 atau sejak pengesahan revisi UU KPK yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli mengatakan KPK tetap bekerja secara profesional untuk menuntaskan segala kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pegawai KPK.
“Karena komitmen KPK adalah kita tidak pernah berhenti memberantas korupsi, termasuk di lingkungan KPK itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di internal KPK mencuat setelah 15 pegawai KPK diduga terlibat pungli di rumah tahanan KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Proses penyelidikan terhadap 15 pegawai di rutan KPK itu masih berjalan hingga saat ini.
Setelah terkuaknya kasus itu, KPK melakukan evaluasi sistem tata kelola di rutan dan sudah bersurat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk asistensi pengelolaan rutan.
Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat dalam segala bentuk tindak pidana.
"KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," kata Asep, Rabu (28/6).
Asep mengatakan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.
KPK, kata Asep, juga akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran di internal lembaga antirasuah itu.
Berita Terkait
Ada arahan SYL serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri
Rabu, 19 Juni 2024 16:17 Wib
Kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terus berlanjut
Senin, 10 Juni 2024 14:54 Wib
Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:17 Wib
Eks Komisioner KPK surati Kapolri tahan Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 16:27 Wib
Penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan dari Polri
Selasa, 27 Februari 2024 8:01 Wib
Firli diharapkan hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 15:08 Wib
Firli Bahuri tiba lebih awal di Bareskrim
Jumat, 19 Januari 2024 10:57 Wib
Polisi akan panggil Yusril Ihza Mahendra jadi saksi Firli Bahuri
Jumat, 5 Januari 2024 12:10 Wib