Prabowo sosok capres berhati besar

id Prabowo,capres 2024,Kalteng,Eksekutif Indonesia Political Review,Ujang Komarudin ,Partai Gerindra,Prabowo Subianto

Prabowo sosok capres berhati besar

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberi keterang di hadapan sejumlah awak media di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (26/3/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menyebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merupakan sosok calon presiden (capres) 2024 yang berhati besar.

Ujang mengatakan hal tersebut melihat pengalaman Prabowo yang legowo menerima kekalahannya pada kontestasi Pemilihan Presiden 2019.

"Prabowo berbesar hati, itu yg dilakukan Prabowo untuk menerima kekalahan dan bergabung dengan pemerintahan Jokowi," kata Ujang dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan bergabungnya Prabowo ke dalam pemerintahan Presiden RI Joko Widodo sebagai Menteri Pertahanan, kata Ujang, hal tersebut membuktikan bahwa Prabowo tidak menyimpan dendam kepada lawan politiknya.

Ujang menilai Prabowo Subianto melakukan hal tersebut karena memiliki tujuan yang sama dengan Jokowi, yakni sama-sama ingin memajukan Indonesia menjadi lebih baik.

Menurut dia, saat ini Prabowo telah nyaman dengan posisinya sebagai Menteri Pertahanan. Di sisi lain, dia juga meyakini para pendukung yang sempat berpaling dari Prabowo lambat laun mulai kembali karena mengetahui kebesaran hati Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) itu.

Dia menambahkan, Prabowo yang berbesar hati menerima kekalahan dan bergabung ke dalam pemerintahan Jokowi adalah langkah dirinya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Artinya pilihan mengakui kekalahan, berbesar hati, lalu mendukung Jokowi di pemerintahan untuk menjaga persatuan itu menjadi langkah Prabowo untuk menjaga kesatuan dan persatuan," ujar Ujang.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.