DPRD Palangka Raya dorong warga manfaatkan penghapusan denda pajak PBB-P2

id DPRD Palangka Raya ,Palangka Raya,pajak bumi gratis,kalteng,Subandi,penghapusan denda pajak PBB-P2

DPRD Palangka Raya dorong warga manfaatkan penghapusan denda pajak PBB-P2

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Subandi mendorong masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan pemerintah setempat, dalam penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

"Manfaatkan kesempatan yang diberikan Pemkot Palangka Raya dalam memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2 tersebut," kata Subandi di Palangka Raya, Kamis. 

Ia mengatakan, kemudahan yang diberikan Pemkot Palangka Raya melalui keputusan peraturan Wali Kota No 6 tahun 2023 tersebut tentu memudahkan bagi warga yang wajib membayar pajak PBB-P2. 

"Ini merupakan salah satu komitmen dan langkah dari Pemkot yang tentu kita apresiasi, karena selain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2 tersebut, juga sebagai upaya mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak tanah dan bangunan. 

Dijelaskannya, membayar pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban setiap warga negara atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya. Hal tersebut sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 

"Maka dengan adanya kewajiban bagi warga negara tersebut, untuk segera melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan kemudahan dan terhidar dari denda dan sanksi administratif, jangan sampai menunda-nunda lagi," kata Politisi dari Partai Golkar tersebut. 

Sebelumnya, Pemkot Palangka Raya memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif PBB-P2 kepada warganya. Denda yang dihapus terhitung bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020.

"Penghapusan denda PBB-P2 berlaku bagi yang wajib pajak sebelum tanggal 30 September 2023," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. 

Fairid menjelaskan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya akan dikembalikan untuk masyarakat lagi, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.