Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Tri Suhartanto dengan melakukan klarifikasi terkait transaksi senilai Rp300 miliar seperti yang diungkapkan Novel Baswedan.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Sandi, jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada tindak pidana, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," tambah Sandi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti kasus AKP Tri Suhartanto yang menjadi perhatian publik.
"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," katanya.
Sandi menambahkan pemeriksaan AKP Tri Suhartanto masih berlangsung untuk memastikan transaksi Rp 300 miliar tersebut. Hasil klarifikasi akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan itu selesai.
"Ya, nanti kami akan minta perkembangan dari Propam seperti apa," kata Sandi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7), mengatakan AKP Tri Suhartanto telah diperiksa Divisi Propam Polri terkait transaksi Rp300 miliar.
Isu transaksi mencurigakan milik Tri Suhartanto, selaku mantan pegawai KPK di bidang penindakan, itu pertama kali diungkap oleh Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Novel mengatakan hal itu dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" yang tayang pada Minggu (2/7) dan sudah diizinkan untuk dikutip.
Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Sebagaimana telah saya jelaskan di podcast saya, soal itu (transaksi janggal mantan pegawai KPK), pimpinan KPK sudah tahu. Bahkan, Dewas (Dewan Pengawas) KPK sempat memeriksa, sehingga pimpinan dan Dewas KPK yang mestinya menjelaskan mengapa mereka tidak tindaklanjuti," kata Novel.
Mantan pegawai KPK yang dimaksud itu ialah Tri Suhartanto saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK. Terhitung sejak 1 Februari 2023, masa tugas Tri Suhartanto di KPK telah berakhir dan kembali ke Polri.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut yang baru mampu melaksanakan Tri Fungsi DPRD
Selasa, 20 Agustus 2024 20:24 Wib
Sosiolog sebut anak-anak belum bisa berpikir jauh atas risiko perbuatannya
Rabu, 10 Juli 2024 9:08 Wib
Fisipol UMPR-INHA Korea kerja sama implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kamis, 27 Juni 2024 19:11 Wib
Pemprov Sumut tanggapi positif kedatangan Alan Walker ke Medan
Rabu, 29 Mei 2024 13:44 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib