Legislator Kotim minta masyarakat tidak ragu melaporkan pungli PPDB
Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan ada praktik pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Kami pada prinsipnya mengutuk keras apabila benar ada praktik pungli pada saat PPDB karena kalau itu memang terjadi maka akan menjadi cerminan buruk wajah pendidikan kita di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Riskon di Sampit, Rabu.
Masa PPDB baru saja berlalu dan saat ini memasuki tahapan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Kegiatan pengenalan untuk adaptasi ini berlangsung selama dua pekan.
Bersamaan dengan itu, saat ini orang tua peserta didik baru mulai dihadapkan pada kewajiban membayar uang komite, sumbangan pembangunan, atribut sekolah dan lainnya.
Riskon mengaku pihaknya terus memantau setiap tahapan PPDB ini agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan. Tujuannya agar masyarakat tidak sampai terbebani dalam mendapatkan hak mengenyam pendidikan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ditemukan bukti adanya pungli saat PPDB agar segera menyampaikan ke kami DPRD atau ke Tim Saber Pungli kabupaten, biar diproses secara hukum yang berlaku sebagai efek jera oknum tersebut," tegas Riskon.
Baca juga: Bupati Kotim dukung Nur Mentaya Expo untuk membantu UMKM
Politisi Partai Golkar menambahkan, laporan dari masyarakat akan menjadi bahan bagi pihaknya ke depan bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi berbagai persoalan di dunia pendidikan.
"Mulai dari prosedur PPDB terkait sistem zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua dan prestasi, sampai kepada prosesi wisuda di satuan pendidikan yang dikeluhkan para orang tua murid dari tahun ke tahun," timpalnya.
Riskon menegaskan, semua upaya perbaikan ini memerlukan ikhtiar bersama. Bukan hanya pemerintah daerah dan tenaga pendidik, tetapi juga peran orang tua atau wali murid untuk mengubah wajah pendidikan di Kotawaringin Timur menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah telah mengeluarkan surat edaran terkait PPDB bagi satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, salah satunya melarang adanya pungutan liar.
Pihak sekolah, khususnya panitia PPDB diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar maka dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan.
Baca juga: Bupati Kotim: Penanganan stunting tidak cukup dengan cara biasa
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan percepatan kinerja pembangunan
Baca juga: Kontingen seluruh kabupaten dan kota dipastikan berlaga di Porprov Kalteng
"Kami pada prinsipnya mengutuk keras apabila benar ada praktik pungli pada saat PPDB karena kalau itu memang terjadi maka akan menjadi cerminan buruk wajah pendidikan kita di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Riskon di Sampit, Rabu.
Masa PPDB baru saja berlalu dan saat ini memasuki tahapan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Kegiatan pengenalan untuk adaptasi ini berlangsung selama dua pekan.
Bersamaan dengan itu, saat ini orang tua peserta didik baru mulai dihadapkan pada kewajiban membayar uang komite, sumbangan pembangunan, atribut sekolah dan lainnya.
Riskon mengaku pihaknya terus memantau setiap tahapan PPDB ini agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan. Tujuannya agar masyarakat tidak sampai terbebani dalam mendapatkan hak mengenyam pendidikan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ditemukan bukti adanya pungli saat PPDB agar segera menyampaikan ke kami DPRD atau ke Tim Saber Pungli kabupaten, biar diproses secara hukum yang berlaku sebagai efek jera oknum tersebut," tegas Riskon.
Baca juga: Bupati Kotim dukung Nur Mentaya Expo untuk membantu UMKM
Politisi Partai Golkar menambahkan, laporan dari masyarakat akan menjadi bahan bagi pihaknya ke depan bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi berbagai persoalan di dunia pendidikan.
"Mulai dari prosedur PPDB terkait sistem zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua dan prestasi, sampai kepada prosesi wisuda di satuan pendidikan yang dikeluhkan para orang tua murid dari tahun ke tahun," timpalnya.
Riskon menegaskan, semua upaya perbaikan ini memerlukan ikhtiar bersama. Bukan hanya pemerintah daerah dan tenaga pendidik, tetapi juga peran orang tua atau wali murid untuk mengubah wajah pendidikan di Kotawaringin Timur menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah telah mengeluarkan surat edaran terkait PPDB bagi satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, salah satunya melarang adanya pungutan liar.
Pihak sekolah, khususnya panitia PPDB diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar maka dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan.
Baca juga: Bupati Kotim: Penanganan stunting tidak cukup dengan cara biasa
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan percepatan kinerja pembangunan
Baca juga: Kontingen seluruh kabupaten dan kota dipastikan berlaga di Porprov Kalteng