DPRD Kapuas sampaikan tiga nama untuk menjadi pj bupati

id Dprd kapuas, ketua dprd kapuas, ardiansah, usulan pj bupati kapuas, mendagri, kapuas, kuala kapuas

DPRD Kapuas sampaikan tiga nama untuk menjadi pj bupati

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy merupakan satu dari tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Kapuas yang diusulkan DPRD setempat kepada Mendagri.

"Kita mengusulkan kepada gubernur hingga Mendagri, berharap dapat mengakomodir tiga nama ini, karena merupakan putra terbaik daerah," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah di Kuala Kapuas, Sabtu.

Adapun ketiga nama pejabat yang diusulkan tersebut, selain Sekda Septedy, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng dan Erlin Hardi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng.

Usulan itu disampaikan DPRD kabupaten setempat, sehubungan dengan surat dari Mendagri perihal usulan nama calon penjabat bupati/walikota, serta berdasarkan Peraturan Menteria Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 pasal 9 ayat (1) dan (4).

Baca juga: Distan Kapuas bagi-bagi bendera kepada pengendara

Ardiansah menjelaskan, usulan ini juga dikarenakan menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018 - 2023, tepatnya berakhir pada 24 September 2023.

Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ketiga nama berdasarkan rapat musyawarah fraksi antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi pendukung DPRD.

"Harapannya kepada siapa pun Pj Bupati Kapuas nantinya yang ditetapkan Kemendagri, bisa membawa daerah lebih maju ke depannya," demikian Ardiansah.

Sebelumnya, DPRD kabupaten setempat, mengusulkan sembilan nama bakal calon Penjabat Bupati Kapuas. Dari sembilan nama tersebut, dikerucutkan lagi menjadi tiga nama untuk diusulkan sebagai Penjabat Bupati Kapuas kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalteng.

Pengusulan nama Pj Bupati Kapuas itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini, disertai dengan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023.

Baca juga: DPRD Kapuas ikuti bimtek optimalisasi pembahasan APBD Perubahan 2023

Baca juga: Berkas perkara mantan bupati Kapuas dan istri dilimpahkan ke Tipikor Palangka Raya

Baca juga: Pemkab Kapuas - Poliban kerja sama kembangkan "Desa Cerdas"