Polres Barito Timur selidiki kebakaran hutan dan lahan di Desa Sarapat

id Polres Barito Timur selidiki kebakaran hutan dan lahan di Desa Sarapat, kalteng, bartim, Barito timur

Polres Barito Timur selidiki kebakaran hutan dan lahan di Desa Sarapat

Kasatreskrim Polres Bartim AKP Agung Gunawat Putra. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah saat ini menyelidiki insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur.

“Kasus kebakaran di Desa Serapat, Kecamatan Dusun Timur dalam tahapan penyelidikan,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim AKP Agung di Tamiang Layang, Selasa.

Kebakaran itu mengakibatkan lahan seluas tiga hektare hangus terbakar. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana dalam kejadian itu.

Menurutnya, dalam proses penyelidikan ini telah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga telah melakukan identifikasi serta meminta keterangan awal sejumlah saksi di lokasi kebakaran di Desa Serapat.

Dalam proses penyelidikan itu, tambahnya, Satreskrim Polres Bartim akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi atau keterangannya. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberi petunjuk dalam pengungkapan kejadian itu.

Baca juga: Dua kebakaran lahan di Bartim berhasil dipadamkan

Kebakaran terjadi di sebuah lahan di Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur pada Senin (21/8) kemarin. Kebakaran itu dinilai membahayakan karena api mendekati pemukiman warga dan dilaporkan warga terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Relawan Matabu Jaya, Sulung Rescue, BPBD dan Damkar Barito Timur serta puluhan personil Polres Barito Timur bersama Polsek Dusun Timur ikut berjibaku memadamkan api. Api berhasil dikuasai tiga jam jam kemudian.

Masyarakat Kabupaten Barito Timur diimbau tidak membakar sampah maupun lainnya di lahan di masa-masa puncak musim kemarau seperti saat ini, karena kontur tanah yang kering mengakibatkan lahan mudah terbakar dan memperoleh sumber air untuk memadamkan api cukup sulit.

“Kita ingatkan kembali bahwa pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan pidana sesuai Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” demikian Agung Gunawan Putra.

Baca juga: RSUD Tamiang Layang kedatangan 10 dokter magang

Baca juga: Barito Timur memerlukan gardu induk penjamin stabilnya pasokan listrik

Baca juga: Pemkab Barito Timur programkan hilirisasi industri untuk kesejahteraan masyarakat