Kanwil Kemenkumham Kalteng pindahkan warga binaan pemasyarakatan di tiga UPT
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di tiga Unit Pengelola Teknis (UPT) di Kota Palangka Raya di tempat yang baru.
"Proses pemindahan WBP itu dilakukan pada Selasa 12/9 dengan kawalan ketat personel gabungan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng R B Danang saat konferensi pers di Lapas Kelas II A Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, WBP di tiga UPT Pemasyarakatan ini berasal dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya 110 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya sebanyak 206 orang yang ditambah satu anak bawaan.
"Kemudian juga dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya 525 orang sementara 471 orang sisa yang berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya lama dari total 996 orang WBP Lapas dan Rutan," kata yang mewakili Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra.
Pemindahan lokasi tiga UPT Pemasyarakatan di Palangka Raya, yakni Lapas Kelas II A Palangka Raya yang semula di jalan Tjilik Riwut KM 2,5 pindah ke jalan Tjilik Riwut KM 40,5.
Kemudian Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya yang semula di jalan Tjilik Riwut KM 40,5 pindah ke jalan Tjilik Riwut KM 4,5 dan Rutan Kelas II A Palangka Raya yang semula di jalan Tjilik Riwut KM 4,5 pindah ke jalan Tjilik Riwut KM 2,5.
Baca juga: Pemprov Kalteng bersama Bulog mulai penyaluran Bantuan Pangan Beras tahap dua
Danang mengatakan, pada pemindahan warga binaan pemasyarakatan ini pihaknya menerjunkan 100 petugas keamanan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng didukung pihak terkait lainnya.
"Kami berharap tentu berharap proses pemindahan berjalan lancar, seperti yang diharapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan ini, bahkan sarana bus juga dibantu pemerintah provinsi, TNI, Polri dan Kejaksaan," katanya.
Dia menerangkan, dasar pelaksanaan pemindahan itu adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/169/M.KT.01/2023 Tanggal 10 Februari 2023 perihal Persetujuan Penataan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.OT.01.04-24 Tanggal 25 Mei 2023 hal Persiapan Operasional Perubahan Nomenklatur dan Pembentukan Baru UPT Pemasyarakatan.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih kepada Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat,” katanya.
Baca juga: RSUD Doris Sylvanus tingkatkan layanan dengan DSA
Baca juga: Pemkab Barut dukung klinik kesehatan Lapas Muara Teweh
Baca juga: Kemenkumham Kalteng awasi kegiatan orang asing di perusahaan
"Proses pemindahan WBP itu dilakukan pada Selasa 12/9 dengan kawalan ketat personel gabungan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng R B Danang saat konferensi pers di Lapas Kelas II A Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, WBP di tiga UPT Pemasyarakatan ini berasal dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya 110 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya sebanyak 206 orang yang ditambah satu anak bawaan.
"Kemudian juga dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya 525 orang sementara 471 orang sisa yang berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya lama dari total 996 orang WBP Lapas dan Rutan," kata yang mewakili Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra.
Pemindahan lokasi tiga UPT Pemasyarakatan di Palangka Raya, yakni Lapas Kelas II A Palangka Raya yang semula di jalan Tjilik Riwut KM 2,5 pindah ke jalan Tjilik Riwut KM 40,5.
Kemudian Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya yang semula di jalan Tjilik Riwut KM 40,5 pindah ke jalan Tjilik Riwut KM 4,5 dan Rutan Kelas II A Palangka Raya yang semula di jalan Tjilik Riwut KM 4,5 pindah ke jalan Tjilik Riwut KM 2,5.
Baca juga: Pemprov Kalteng bersama Bulog mulai penyaluran Bantuan Pangan Beras tahap dua
Danang mengatakan, pada pemindahan warga binaan pemasyarakatan ini pihaknya menerjunkan 100 petugas keamanan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng didukung pihak terkait lainnya.
"Kami berharap tentu berharap proses pemindahan berjalan lancar, seperti yang diharapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan ini, bahkan sarana bus juga dibantu pemerintah provinsi, TNI, Polri dan Kejaksaan," katanya.
Dia menerangkan, dasar pelaksanaan pemindahan itu adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/169/M.KT.01/2023 Tanggal 10 Februari 2023 perihal Persetujuan Penataan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.OT.01.04-24 Tanggal 25 Mei 2023 hal Persiapan Operasional Perubahan Nomenklatur dan Pembentukan Baru UPT Pemasyarakatan.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih kepada Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat,” katanya.
Baca juga: RSUD Doris Sylvanus tingkatkan layanan dengan DSA
Baca juga: Pemkab Barut dukung klinik kesehatan Lapas Muara Teweh
Baca juga: Kemenkumham Kalteng awasi kegiatan orang asing di perusahaan