Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau “Wanita Emas” divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Selain itu, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut 1 bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Fahzal Hendri.
Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Fahzal.
Di samping itu, majelis hakim mengatakan bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya, serta terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan Hasnaeni berlaku sopan dalam persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga anak dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ucap Hakim Ketua.
Dengan demikian, Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Hasnaeni melalui penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
"Dengan demikian, putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum oleh karena terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir, begitu juga sebaliknya penuntut umum," ucap Fahzal.
Hasnaeni menangis tersedu-sedu mendengarkan Hakim Ketua membacakan vonis terhadap dirinya. Ditemui usai sidang, Hasnaeni mengaku tidak merasa bersalah.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang saya dan orang-orang (PT) Waskita Beton Precast. Jadi, saya merasa berat sekali hidup 1 hari saja dalam tahanan, luar biasa menderitanya saya lalui," kata Hasnaeni.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari[ada tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, jaksa menuntut Wanita Emas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasnaeni pidana tambahan uang pengganti Rp17.583.389.175,00. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, Hasnaeni didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016—2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Agus Wantoro, dan mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast Keistadi Juli Hardjanto.