Tingkatkan pelayanan di pasar tradisional, Disperindagkop Kobar berencana bentuk UPTD
Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berencana membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD), sebagai upaya meningkatkan pelayanan di pasar tradisional.
"Dibentuknya UPTD ini dengan harapan kedepan pengelolaan pasar-pasar tradisional yang ada di daerah ini, dapat terkelola dengan baik," kata Kepala Disperindagkop Kotawaringin Barat Alfan Khusnaini di Pangkalan Bun, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Alfan saat menghadiri rapat kerja antara legislatif dan eksekutif tersebut, dengan membahas bagaimana sinkronisasi berkenaan dengan kegiatan dan arah pengembangan pasar tradisional kedepan.
"Dengan ini, kita berupaya bisa lebih memajukan teman-teman pedagang, khususnya di pasar tradisional. Karena memang banyak kendala yang kita hadapi khususnya dalam infrastruktur," ucapnya.
Alfan mengungkapkan, bahwa pengelolaan pasar tradisional saat ini masih terkendala oleh regulasi, sehingga dirinya berharap dengan di bentuknya UPTD tersebut, pengelolaan pasar tradisional dapat lebih fokus. Sebab, saat ini pengelolaan di Pasar Indrasari Pangkalan Bun, telah berubah fungsi menjadi Pasar Induk yang buka 24 jam.
"Pasar Indra Sari ini kita berpikir masih 7 jam kerja, yaitu hanya dari jam 07.00 pagi sampai jam 16.00 WIB. Saat ini 24 jam, dan khusus malam ini tidak terkelola dengan baik, karena terkendala regulasi," ungkapnya.
Alfan menambahkan, dalam hal ini pihaknya juga sudah menyampaikan kepada DPRD Kobar, bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan di pasar tersebut, pihaknya sangat perlu dukungan dalam mengelola pasar dan peningkatan infrastruktur.
"Tentunya, dalam upaya tersebut kita juga perlu dukungan terkait pemeliharaan, karena kalau pasar ini kumuh, becek masyarakat lama - lama juga tidak tertarik untuk pergi ke pasar, untuk itu kita sangat butuh dukungan, terutama pada pengelolaan pasar dan juga peningkatan infrastrukturnya," demikian Alfan Khusnaini.
"Dibentuknya UPTD ini dengan harapan kedepan pengelolaan pasar-pasar tradisional yang ada di daerah ini, dapat terkelola dengan baik," kata Kepala Disperindagkop Kotawaringin Barat Alfan Khusnaini di Pangkalan Bun, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Alfan saat menghadiri rapat kerja antara legislatif dan eksekutif tersebut, dengan membahas bagaimana sinkronisasi berkenaan dengan kegiatan dan arah pengembangan pasar tradisional kedepan.
"Dengan ini, kita berupaya bisa lebih memajukan teman-teman pedagang, khususnya di pasar tradisional. Karena memang banyak kendala yang kita hadapi khususnya dalam infrastruktur," ucapnya.
Alfan mengungkapkan, bahwa pengelolaan pasar tradisional saat ini masih terkendala oleh regulasi, sehingga dirinya berharap dengan di bentuknya UPTD tersebut, pengelolaan pasar tradisional dapat lebih fokus. Sebab, saat ini pengelolaan di Pasar Indrasari Pangkalan Bun, telah berubah fungsi menjadi Pasar Induk yang buka 24 jam.
"Pasar Indra Sari ini kita berpikir masih 7 jam kerja, yaitu hanya dari jam 07.00 pagi sampai jam 16.00 WIB. Saat ini 24 jam, dan khusus malam ini tidak terkelola dengan baik, karena terkendala regulasi," ungkapnya.
Alfan menambahkan, dalam hal ini pihaknya juga sudah menyampaikan kepada DPRD Kobar, bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan di pasar tersebut, pihaknya sangat perlu dukungan dalam mengelola pasar dan peningkatan infrastruktur.
"Tentunya, dalam upaya tersebut kita juga perlu dukungan terkait pemeliharaan, karena kalau pasar ini kumuh, becek masyarakat lama - lama juga tidak tertarik untuk pergi ke pasar, untuk itu kita sangat butuh dukungan, terutama pada pengelolaan pasar dan juga peningkatan infrastrukturnya," demikian Alfan Khusnaini.