Dinas Pertanian Kapuas kembali lanjutkan pembangunan RPU di Telo Baru

id Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yaya, Kabupaten Kapuas, kapuas, kalteng

Dinas Pertanian Kapuas kembali lanjutkan pembangunan RPU di Telo Baru

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Yaya. ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yaya menyatakan bahwa pihaknya kembali melanjutkan pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU), yang beberapa tahun terakhir sempat terbengkalai.

"Kelanjutan pembangunan rumah potong ungas yang berada di jalan Sei Kayu Lintas Kapuas Mandomai, tepatnya di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat ini, mulai dikerjakan tahun ini, kata Yaya di Kuala Kapuas, Selasa (26/9).

Dilanjutkannya pembangunan tersebut,arena rumah potong unggas yang saat ini masih beroperasi berada di jalan Jepang lintas Trans Kalimantan sudah tidak layak lagi untuk di gunakan. Untuk itulah Pembangunan RPU yang dialihkan di jalan Sei Kayu Lintas Kapuas Mandomai, tepatnya di Desa Pulau Telo Baru, kembali dilanjutkan.

Yaya mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan RPU nantinya ada lima item pekerjaan, yakni pembangunan mess karyawan, pembuatan jalan lingkungan menuju ke RPU, pos sekuriti sekitar RPU, pembuatan instalasi pembuangan limbah(IPAL), sumur bor, renovasi RPU dan pembangunan  kandang unggas.

Diharapkan, dengan perbaikan RPU hingga 2026 nantinya, dapat mendongkrak Pendapat Asli Daerah (PAD). Sebab dengan penambahan fasilitas sebagai penunjang pelayanan terhadap para pedagang ayam dan mess karyawan pemotong ayam.

Baca juga: Penjabat Bupati Kapuas disambut tradisi potong pantan

"Kita akan mulai pekerjaannya di tahun 2023 sampai tahun 2026, sehingga pemanfaatan RPU secara maksimal di manfaatkan. Selain itu, nantinya Mess karyawan kita sewakan juga bagi petugas pemotong ayam sebagai salah satu upaya kita mendongkrak  PAD dari sektor rumah potong unggas," demikian Yaya.

Sementara dilanjutkannya pembangunan RPU tersebut, setelah pihak Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, menghentikan penanganan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi RPU tersebut pada tahun lalu. Lantaran, kasus dugaan tipikor pada tahun 2018 lalu itu, karena Kejari Kapuas tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Pemkab Kapuas diminta lebih rutin melakukan pemeliharaan taman

Baca juga: Pemkab Kapuas bantu warga di Pulau Petak

Baca juga: Pemkab Kapuas buka seleksi 2.149 formasi PPPK