Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno bersama Gubernur melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo, melakukan penandatangan persetujuan serta kesepakatan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Senin.
Adanya persetujuan bersama ini harapannya dapat membuat pengelolaan dan penggunaan keuangan pemerintah di daerah ini semakin baik serta sesuai aturan yang lebih tinggi, kata Wiyatno usai memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kalteng di ruang rapat paripurna, Senin.
"Kami juga berharap keberadaan raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah ini dapat membantu dan semakin memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun perencanaan, penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya," kata Wiyatno.
Sementara itu, pidato Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan secara baik. Apalagi aspek keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah.
Di mana keuangan menjadi sebuah media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah. Untuk itu, konsep dasar keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasannya sangat penting bagi pembangunan daerah.
"Jadi, diperlukan sebuah payung hukum untuk menjamin kepastian dan pedoman bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses dari perencanaan sampai dengan pengawasan tersebut," kata Edy Pratowo.
Dia juga mengatakan bahwa perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi OPD dalam hal pengelolaan keuangan daerah ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Baca juga: Presiden Jokowi diharapkan evaluasi izin PBS maupun HTI di Kalteng
Ditambah lagi, pengelolaan keuangan daerah sendiri pada dasarnya ada diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Berdasarkan kedua peraturan itulah menyusun Peraturan Daerah Kalteng yang sebelumnya telah dibahas bersama dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses fasilitasi Perda. Dan, terimakasih telah disepakatinya raperda Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan ditetapkan menjadi perda," demikian Edy Pratowo.
Baca juga: Gubernur Kalteng sebut PBS tak jalankan plasma jadi pemicu konflik sosial
Baca juga: Gubernur kunjungi korban konflik Bangkal di RSUD Doris Sylvanus
Baca juga: Gunakan seluruh aturan menyelesaikan masalah bentrok warga dan aparat di Desa Bangkal
Berita Terkait
DPRD Gumas sebut Karang Taruna berperan penting bantu kemajuan daerah
Minggu, 17 November 2024 12:30 Wib
Legislator berharap penanganan jalan lingkungan Kuala Kurun segera rampung
Minggu, 17 November 2024 7:13 Wib
Legislator apresiasi kesadaran warga Gumas sukseskan Pilkada 2024
Sabtu, 16 November 2024 13:49 Wib
DPRD Gunung Mas ingatkan kades hati-hati kelola anggaran
Sabtu, 16 November 2024 13:45 Wib
Fraksi PDIP DPRD Gumas minta perangkat daerah capai SPM
Sabtu, 16 November 2024 13:36 Wib