Pemkab Lamandau menggelar sosialisasi penguatan implementasi Perpres Nomor 50 Tahun 2018
Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus berupaya mewujudkan perencanaan pembangunan dan pengembangan masyarakat transmigrasi di wilayah tersebut.
“Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan, dan pengembangan masyarakat transmigrasi di Kabupaten Lamandau, perlu keterlibatan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan,” kata Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani di Nanga Bulik, Kamis.
Sehubungan dengan upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menggelar sosialisasi penguatan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2018 melalui kolaborasi dan sinergitas antar stakeholder, di Aula Setda setempat. Kegiatan tersebut turut hadiri Sekda Lamandau, Kepala OPD Lamandau, Kepala ATR/BPN Lamandau, Pimpinan BUMD, dan undangan lainnya.
Lilis Suriani membuka sosialisasi tersebut dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi RI, secara virtual. Ia menjelaskan, sosialisasi penguatan implementasi Peraturan Presiden RI nomor 50 tahun 2018 tentang Keterlibatan Stakeholder dalam sinergitas untuk mewujudkan perencanaan pembangunan, dan pengembangan masyarakat transmigrasi di Kabupaten Lamandau
“Pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, khususnya di desa Kahingai yang saat ini masih dalam masa pembinaan T5 menuju desa mandiri dan berkembang,” jelasnya.
Sosialisasi ini memberikan pedoman pelaksanaan dan langkah langkah pembangunan ke transmigrasi yang dilakukan dari tahun ke tahun yang dapat dilaksanakan tidak hanya oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi saja tetapi juga sinergi dengan dinas terkait.
Untuk itu hal tersebut dapat dimulai dengan perencanaan yang terintegrasi dan terkoneksi dengan perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) untuk memperoleh hasil yang optimal.
“Untuk itu kami mohon kerjasama dari stakeholder yang ada untuk mendukung kegiatan ketransmigrasian pada masa yang akan datang,” demikian Lilis Suriani.
“Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan, dan pengembangan masyarakat transmigrasi di Kabupaten Lamandau, perlu keterlibatan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan,” kata Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani di Nanga Bulik, Kamis.
Sehubungan dengan upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menggelar sosialisasi penguatan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2018 melalui kolaborasi dan sinergitas antar stakeholder, di Aula Setda setempat. Kegiatan tersebut turut hadiri Sekda Lamandau, Kepala OPD Lamandau, Kepala ATR/BPN Lamandau, Pimpinan BUMD, dan undangan lainnya.
Lilis Suriani membuka sosialisasi tersebut dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi RI, secara virtual. Ia menjelaskan, sosialisasi penguatan implementasi Peraturan Presiden RI nomor 50 tahun 2018 tentang Keterlibatan Stakeholder dalam sinergitas untuk mewujudkan perencanaan pembangunan, dan pengembangan masyarakat transmigrasi di Kabupaten Lamandau
“Pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, khususnya di desa Kahingai yang saat ini masih dalam masa pembinaan T5 menuju desa mandiri dan berkembang,” jelasnya.
Sosialisasi ini memberikan pedoman pelaksanaan dan langkah langkah pembangunan ke transmigrasi yang dilakukan dari tahun ke tahun yang dapat dilaksanakan tidak hanya oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi saja tetapi juga sinergi dengan dinas terkait.
Untuk itu hal tersebut dapat dimulai dengan perencanaan yang terintegrasi dan terkoneksi dengan perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) untuk memperoleh hasil yang optimal.
“Untuk itu kami mohon kerjasama dari stakeholder yang ada untuk mendukung kegiatan ketransmigrasian pada masa yang akan datang,” demikian Lilis Suriani.