557 tenaga kerja di Bartim belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

id 557 tenaga kerja di Bartim belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, kalteng, bartim, Barito timur, bpjamsostek

557 tenaga kerja di Bartim belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten BArito Timur, Albert. ANTARA/Habibullah 

Tamiang Layang (ANTARA) - Sebanyak 557 tenaga kerja yang tercatat di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang belum terlindungi dengan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, Albert membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Barito Timur berjumlah 8.044 orang dari tiga perusahaan besar swasta yang beroperasi.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 7 persen atau 557 orang tenaga kerja belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Albert di Tamiang Layang, Jumat (13/10/2023).

Albert berharap tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur dapat memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya adalah jaminan sosial baik BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Agar seluruh karyawan mendapatkan haknya, pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah perusahaan besar swasta, baik pertambangan dan perkebunan.

“Kami akan perjuangkan mereka karyawan untuk mendapatkan haknya yakni BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu merupakan tanggung jawab pihak perusahaan kepada karyawannya,” tegas Albert.

Baca juga: Bapenda Bartim himpun Rp629 juta dari PBB P2

Untuk ke depannya, kata Albert, pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terkait jumlah tenaga kerja dan mengevaluasi terkait pemenuhan hak-hak karyawan.

“Kami harapkan nanti semua karyawan yang terdata di Kabupaten Barito Timur mendapatkan hak-haknya dari pihak perusahaan,” kata Albert.

Ditambahkan Albert, saat ini pihaknya berupaya meningkatkan komunikasi khususnya di  bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

Hal ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja yang merupakan kewajiban pihak perusahaan.

“Kami pun siap menerima keluhan atau laporan pihak karyawan berkaitan hubungan industrial,” demikian Albert.

Baca juga: Penjabat Bupati Bartim: Capaian akreditasi RSUD berdampak pada perkembangan bidang kesehatan

Baca juga: Pemkab dan DPRD Bartim bahas struktur rencana KUA PPAS 2024

Baca juga: Penjabat Bupati berharap Bartim kembali juara umum di MTQ Korpri Kalteng