Kuala Pembuang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kalimantan Tengah, mengatakan ratusan honorer di daerahnya akan segera menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Angota DPRD Seruyan Argiansyah di Kuala Pembuang mengatakan, pada 2023 ini, honorer di lingkungan Pemkab Seruyan harus sudah berganti status menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan surat Menteri PAN-RB, Nnomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian dilingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengalihan status tenaga non-ASN tersebut, paling lambat 28 November 2023.
Menurut Argiansyah, berdasarkan surat tersebut, tenaga honorer yang beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diprioritaskan tenaga kesehatan dan pendidikan.
Argiansyah berharap kepada instansi terkait agar bisa memaksimalkan pengusulan formasi tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah, sehingga formasi yang didapat bisa memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
DPRD juga berharap, pemerintah juga terus melakukan pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia daerah, sehingga pelayana terhadap masyarakat terus berkembang lebih mudah dan baik.
Berita Terkait
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib
Pemkab Seruyan dorong pemdes optimalkan pengembangan potensi wisata
Selasa, 12 Maret 2024 12:38 Wib
Pengelolaan dana BOS di Seruyan diingatkan agar transparan
Rabu, 6 Maret 2024 10:16 Wib
Pemkab Seruyan dilaksanakan Exit Meeting bersama BPK RI
Rabu, 28 Februari 2024 6:43 Wib