Tamiang Layang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) menerima perwakilan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setempat yang menyampaikan terkait usulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kami mengulang komunikasi kembali dari PPPK tentang usulan yang disampaikan terkait hak mereka yakni TPP,” kata Kepala Bagian Orpeg Enrico di Tamiang Layang, Senin.
Dia mengatakan, selama ini PPPK Bartim belum pernah menerima TPP dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bagian Orpeg berupaya mengurai masalah yang dihadapi.
Dijelaskan Enrico, pada 2022 telah diupayakan pengurusan TPP untuk PPPK. Namun terganjal Peraturan Bupati Barito Timur yang belum mengakomodasi TPP untuk PPPK, karena itu perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Barito Timur.
“Kita sudah mengajukan hal tersebut ke Kemendagri namun diperlukan validasi kelas jabatan. Dengan adanya validasi maka dapat diketahui golongan dan besaran tunjangan yang diberikan,” terangnya.
Tambahnya, keterlambatan validasi dan adanya peraturan baru dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tersebut, sehingga menyebabkan para PPPK tidak menerima TPP hingga saat ini.
Ketua FPPPK Bartim, Heri Setiadi mengatakan, pihaknya mengusulkan atau memperjuangkan TPP untuk PPPK bisa terealisasi, sehingga diadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
Ditambahkan Sekretaris FPPPK, Larisa Betia, pihaknya mengharapkan yang disampaikan dalam pertemuan koordinasi terkait TPP PPPK bisa dipenuhi Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dengan harapan pada Januari 2024 sudah bisa menerima tunjangan.