Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tetap menggelar kampanye dengan metode debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Pengumuman hasil tes kesehatan seluruh bakal capres-cawapres Jumat
"Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim.
Dia lalu merinci bahwa dalam lima kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.
KPU RI pun masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu.
Baca juga: Alasan KPU beri akses terbatas Silon
Kemudian, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.
"KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 -25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU Kalteng ambil alih kewenangan penyelenggaraan pemilu di tiga daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: KPU RI: Pendaftaran bacapres-cawapres telah berakhir
Baca juga: Capres-cawapres tak lolos tes kesehatan dinyatakan TMS
Baca juga: KPU di Kalteng terima logistik Pemilu 2024