KPU Kalteng ambil alih kewenangan penyelenggaraan pemilu di tiga daerah

id KPU Kalteng ambil alih kewenangan penyelenggaraan pemilu di tiga daerah, kalteng, Palangka raya, kpu kalteng, sastriadi

KPU Kalteng ambil alih kewenangan penyelenggaraan pemilu di tiga daerah

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi. ANTARA/HO-KPU Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kewenangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diambil alih sementara.

"Tiga KPU di Kalteng itu adalah KPU Kabupaten Barito Utara, KPU Kabupaten Gunung Mas dan KPU Kota Palangka Raya," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban oleh KPU Provinsi Kalteng itu karena masa tugas komisioner KPU di tiga daerah tersebut telah berakhir pada 24 Oktober 2023.

Sastriadi menerangkan, pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban ini berlaku mulai 25 Oktober 2023 sampai dengan dilantiknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota periode 2023-2028.

"Saat ini, tahapan seleksi calon komisioner KPU di tiga kabupaten/kota sudah selesai. Kita tinggal menunggu pengumuman KPU RI saja. Kami juga belum menerima informasi waktu pelantikan. Semua kewenangan KPU RI," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik ini.

Meski demikian, KPU Kalteng memastikan seluruh pelaksanaan pemilihan umum di wilayah setempat tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Kualitas mutu pendidikan di Palangka Raya harus terus ditingkatkan

Sementara itu, terkait tahapan Pemilu serentak 2024, saat ini KPU kabupaten dan kota di Kalteng telah berproses menerima logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sudah diterima dan sedang dalam perjalanan dan sebagian lagi sedang produksi," katanya.

Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya atau Logistik Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan oleh KPU kabupaten/kota secara bertahap.

"Untuk yang sudah, didistribusikan langsung oleh penyedia ke gudang KPU kabupaten/kota masing-masing secara bertahap. Distribusi tidak melalui KPU provinsi," katanya.

Dia mengatakan, jumlah kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pemilu 2024 menyesuaikan dengan jumlah pemilih, Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa/kelurahan, di kabupaten/kota di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini.

Pada Pemilu Serentak 2024, pihaknya telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 995.097 laki-laki dan 940.019 perempuan. Mereka akan menggunakan hak pilih di 7.830 tempat pemungutan suara yang tersebar di 14 kabupaten, 136 kecamatan, dan 1.571 kelurahan/desa.

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya sambut Pemilu 2024 jangan terlalu berlebihan

Baca juga: DLH-BNF edukasi pelestarian lingkungan pada anak usia dini

Baca juga: Palangka Raya masuk 10 besar inflasi terendah nasional